Pilpres 2024

Anies Tegaskan Soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Tunggu Saja Prosesnya

Anies Baswedan menyebut, terkait hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 tak perlu terburu-buru sebab waktu untuk mengajukannya masih panjang.

Editor: fitriadi
Warta Kota/YULIANTO
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menunjukkan jarinya yang sudah dicelup tinta saat memberikan hak suara Pemilu 2024. Anies menyebut, terkait hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 tak perlu terburu-buru sebab waktu untuk mengajukannya masih panjang. 

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menyebut wacana pengajuan hak angket DPR tak terkait soal menang atau kalah.

Menurut JK, usulan hak angket dari kubu pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu menyoroti proses keberjalanan Pemilu 2024 yang dinilai bermasalah.

"Teman-teman itu, baik tim 1 dan 3 itu bukan soal menang-kalah. Menang-kalah kan biasa. Ibu Mega sudah berapa kali kalah PDIP, NasDem juga kalah."

"Tapi bukan soal itu. Proses pemilu jangan terulang seperti ini. Itu concern (perhatian) kita," kata JK dalam tayangan ROSI di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (7/3/2024).

Lebih lanjut, pria berusia 81 tahun itu menegaskan, proses seperti Pemilu 2024 ini tak seharusnya terulang di kemudian hari.

"Kalau begini caranya terulang, dengan desakan, memakai aparat, kepala desa dipaksa untuk bagaimana mengkoordinasi masyarakat dengan dana yang besar. Negeri ini jadi apa nanti?" ungkapnya.

Sebagai informasi, syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Di situ dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan apabila didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Hak Angket Terancam Batal

Sebelumnya diberitakan, hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 terancam batal diajukan.

Hingga saat ini wacana hak angket yang awalnya digulirkan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo 19 Februari 2024 lalu, belum jelas.

Belum ada satupun partai di DPR yang secara resmi menggulirkan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Pada rapat paripurna DPR RI pada Selasa (5/3/2024) lalu, terdapat tiga fraksi yang menginterupsi untuk menyuarakan hak angket yakni PDIP, PKB, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved