Pilpres 2024
Sudah Pasti, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Gugat Ke MK, Nasib Hak Angket Bagaimana
Pasangan capres-cawapresGanjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memastikan untuk mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK.
"Hak angket menjadi dominan nya partai politik ya. Saya kira tiap partai politik punya pertimbangan," jelas dia.
Sementara itu KPU RI juga sudah membentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024. Tim khusus itu dibuat untuk menghadapi sengketa di MK.
"KPU membentuk Tim Penyelesaian PHPU di MK untuk Pilpres dan Pileg," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Afifuddin menjelaskan, Tim Penyelesaian PHPU itu terdiri dari tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer).
"KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS," kata Afif.
Ia menyebut KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan pemohon.
KPU rencana akan mengumumkan keputusan perolehan suara Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024 mendatang.
Pasangan capres-cawapres yang dinyatakan kalah oleh KPU diberikan waktu maksimal tiga hari setelah keputusan KPU untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejauh ini, berdasar hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei, Prabowo-Gibran dinyatakan unggul jauh dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud secara nasional.
Prabowo-Gibran bahkan mendapatkan suara sekitar 58 persen. Pilpres 2024 pun diprediksi satu putaran. Meskipun demikian, sejumlah pihak menyebut ada kecurangan dalam pemilu ini.
Hak Angket Terancam Batal
Sebelumnya diberitakan, hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 terancam batal diajukan.
Hingga saat ini wacana hak angket yang awalnya digulirkan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo 19 Februari 2024 lalu, belum jelas.
Belum ada satupun partai di DPR yang secara resmi menggulirkan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Pada rapat paripurna DPR RI pada Selasa (5/3/2024) lalu, terdapat tiga fraksi yang menginterupsi untuk menyuarakan hak angket yakni PDIP, PKB, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.