Berita Bangka Tengah

Satpol PP Bangka Tengah Datangi Rumah Makan dan THM, Minta Taat Aturan Jam Operasional saat Ramadhan

Hal ini menindaklanjuti surat edaran Nomor 556/4/Bupati Bateng/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2024 lalu

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Plt Satpol PP Bangka Tengah, Roy Harris Oktavian 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) keliling mendatangi rumah makan, restoran dan tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bangka Tengah.

Hal ini menindaklanjuti surat edaran Nomor 556/4/Bupati Bateng/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2024 lalu.

Saat bulan Ramadhan ada beberapa imbauan dan aturan jam operasional bagi pelaku usaha rumah makan, restoran dan tempat hiburan malam (THM).

Plt Satpol PP Bangka Tengah, Roy Harris Oktavian mengatakan kegiatan ini merupakan sosialisai imbauan pelaksanaan dan jam operasional saat Ramadhan kepada pelaku usaha rumah makan dan THM.

"Kemarin kita sudah sosialisasi ke rumah makan di sekitaran Kecamatan Koba, hari ini di Kecamatan Pangkalan Baru, THM juga kita datangi dan berikan sosialiasi mengenai imbauan tersebut," ujar Roy, pada Kamis (14/3/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan untuk pantauan di Kecamatan Koba, para pengusaha rumah makan sudah mentaati aturan, dengan telah memasang tirai saat siang hari.

"Masih aman, cuma ada dua tempat yang belum tutup tirai, sudah kami berikan imbauan," katanya.

Dia menekankan aturan pemasangan tirai dan jam operasional yang ditentukan diimbau agar tumbuhnya rasa saling menghormati ketika bulan Ramadhan.

"Ibadah Ramadhan, kita harus bisa menghargai, toleransi. Kita tidak menghalangi masyarakat punya tempat makan itu mencari rejeki tapi mohon ditutup lah, agar tidak sebagaimana," katanya.

Sementara untuk tempat hiburan malam (THM) ada aturan jam operasional yang ditentukan.

"Ada sanksi bagi yang tak mengikuti imbauan ini," katanya.

Berikut 6 point yang tertera pada surat edaran itu meliputi 

Kepada seluruh pemilik tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, panti pijat dan sejenisnya agar menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadhan tahun 1445 H/ 2024 M dan dapat memulai kegiatannya setelah umat Islam menunaikan shalat Tarawih yaitu pukul 21.00 WIB dan tutup pukul 01.00 WIB. 

Khusus penyelenggaraan kegiatan hiburan karaoke keluarga, dan Spa dapat dimulai pada pukul 13.00 WIB dan tutup pukul 24.00 WIB. 

Kepada seluruh pemilik tempat rumah makan seperti Restoran, Warung Makan dan sejenisnya agar dapat menutup sementara kegiatannya pada siang hari untuk menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadhan 1445 H/ 2024 M. 

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved