Berita Bangka Tengah

Satpol PP Bangka Tengah Datangi Rumah Makan dan THM, Minta Taat Aturan Jam Operasional saat Ramadhan

Hal ini menindaklanjuti surat edaran Nomor 556/4/Bupati Bateng/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2024 lalu

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Plt Satpol PP Bangka Tengah, Roy Harris Oktavian 

Bagi pemilik tempat rumah makan yang tetap buka pada siang hari, maka diharuskan menggunakan tabir/tirai/penghalang, sehingga tidak nampak secara jelas dari luar. 

Bagi pemilik tempat seperti poin 1 dan 2 yang tidak mengindahkan instruksi ini, maka Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akan menindak secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencabut perizinan yang telah dikeluarkan oleh pemda.
Bagi pemilih rumah makan dan toko dilarang menjual alkohol.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved