Berita Bangka Tengah
Satpol PP Bangka Tengah Datangi Rumah Makan dan THM, Minta Taat Aturan Jam Operasional saat Ramadhan
Hal ini menindaklanjuti surat edaran Nomor 556/4/Bupati Bateng/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2024 lalu
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bagi pemilik tempat rumah makan yang tetap buka pada siang hari, maka diharuskan menggunakan tabir/tirai/penghalang, sehingga tidak nampak secara jelas dari luar.
Bagi pemilik tempat seperti poin 1 dan 2 yang tidak mengindahkan instruksi ini, maka Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akan menindak secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencabut perizinan yang telah dikeluarkan oleh pemda.
Bagi pemilih rumah makan dan toko dilarang menjual alkohol.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
Berita Terkait: #Berita Bangka Tengah
		
		| Pemkab Bateng Sosialisasikan Penerapan Manajemen Talenta, Dorong Akselerasi Kinerja Bagi Para ASN |   | 
|---|
| Jelang Peringatan Hari Santri, PWNU Babel Gelar Halaqah Edukasi dan Ziarah ke Makam Pahlawan |   | 
|---|
| Polsek Lubuk Besar Temukan Anak 12 Tahun yang Dilaporkan Hilang |   | 
|---|
| Cuaca Tak Menentu dan Pastikan Keamanan Wisatawan, Satpolairud Polres Bangka Patroli di Pantai |   | 
|---|
| Pelajar 15 Tahun Meninggal Dunia Tabrak Dump Truk Mundur |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.