Pilpres 2024
TPN Ganjar-Mahfud Pegang Saksi Kapolda, Ini Kata Mabes Polri: Netral dan Demi Keamanan
Trunoyudo menyinggung soal netralitas Polri dalam Pemilu 2024, sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri berkomitmen menjaga netralitas dan keamanan selama tahapan Pemilu 2024.
Penegasan itu disampaikan Trunoyudo menanggapi penyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang bakal membawa seorang Kapolda untuk dijadikan saksi dalam gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat. Tentunya, ini perlu diketahui sebagai garis besarnya," kata Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Siapa Sosok Kapolda Bakal Jadi Saksi Gugatan Pilpres di MK, TPN Kantongi Bukti Polisi Paksa Kades
Trunoyudo menyinggung soal netralitas Polri, sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut bertujuan demi teruwjudnya demokrasi, serta menjaga profesionalitas Polri.
"Dalam rangka mewujudkan demokrasi, memelihara dan menjaga profesionalisme Polri tentu dalam memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Artinya, komitmen ini bersikap netral," ucapnya.
"Polri bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis selama tahapan Pemilu 2024," sambungnya.
Lebih lanjut, Trunoyodo menjelaskan mengenai peran Polri selama Pemilu.
Ia mengatakan, Polri hanya menjaga keamanan agar kontestasi Pemilu 2024 dapat berjalan secara aman.
"Hal tersebut juga dilaksanakan untuk memberikan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman dan damai kemudian juga sejuk," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Deputi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat menyatakan akan membawa saksi ke MK untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Salah satunya adalah membawa seorang Kapolda sebagai saksi.
Baca juga: TPN Akan Gugat Hasil Pilpres ke MK, THN AMIN Temukan Dugaan Kecurangan di 36 Provinsi
Namun, Henry tak membeberkan siapa sosok polisi yang akan diajukan TPN Ganjar-Mahfud ke MK tersebut.
Ia hanya mengatakan soal jabatan dari polisi yang bersangkutan, yakni seorang Kapolda.
"Dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot," kata Henry, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (11/3/2024).
Henry menjelaskan, diajukannya pihak kepolisian itu, guna membuktikan soal adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara.
PAN Ragu TPN Pegang Kapolda jadi Saksi
Soal saksi Kapolda yang akan dibawa oleh TPN itu, Partai Amanat Nasional (PAN) justru meragukannya.
"Membawa kapolda sebagai saksi? Weleh-weleh. Secara logika, saya meragukannya," kata Ketua Dewan Pakar PAN, Drajad Wibowo, kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
Drajad lantas menjelaskan alasan pihaknya meragukan hal itu, karena Kapolda seharusnya bertanggung jawab jika terjadi dugaan kecurangan secara TSM di wilayah tugasnya.
"Karena, jika memang ada Kapolda yang menyaksikan pelanggaran TSM di wilayahnya, bukankah dia berwenang dan punya pasukan untuk mencegah bahkan menindak pelanggaran itu?" ujarnya.
Meski demikian, Drajad menuturkan, kubu Ganjar dan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memiliki hak konstitusional untuk menggugat hasil pemilu ke MK.
Drajad hanya menegaskan, berperkara di MK memerlukan bukti-bukti yang beyond reasonable doubt, dalam jumlah yang luar biasa.
Pihak yang mengajukan gugatan, kaya Drajad, harus membuktikan pelanggaran TSM di MK.
Untuk membuktikan kata masif saja, jika selisih suaranya tidak besar, bukti yang dibutuhkan sangat banyak.
"Apalagi jika selisih suaranya sangat telak seperti dalam Pilpres 2024. Belum lagi untuk kata terstruktur dan sistematis," ucapnya.
Selain PAN, Indonesia Police Watch (IPW) juga mengatakan tidak yakin akan ada Kapolda aktif yang bakal menjadi saksi dalam gugatan Pilpres tersebut.
"Saya tidak yakin bahwa akan ada Kapolda yang bersaksi," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/3/2024).
Sugeng berkeyakinan, pimpinan Polri tidak akan memberikan izin bagi para Kapolda yang nantinya akan diminta untuk menjadi saksi.
"Karena struktur Polri yang bersifat Komando tidak memungkinkan ada izin untuk seorang anggota memberi keterangan saksi di persidangan. Kalau hadir tanpa izin namanya insubordinasi," jelasnya.
"Nilai taat perintah pimpinan sudah menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi," sambungnya.
Kubu Prabowo-Gibran Tidak Risau
Kubu pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, siap menghadapi gugatan perkara hasil Pilpres 2024 yang bakal diajukan kubu paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Gugatan itu saat ini tengah disiapkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk digulirkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TPN menyiapkan sejumlah bukti kuat seorang kepala kepolisian daerah (Kapolda) untuk dijadikan di sidang MK.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengaku sangat siap menghadapi gugatan tersebut.
Bahkan menurutnya, kubu Prabowo-Gibran tak perlu persiapan yang berarti untuk menghadapi kubu lawan itu.
"Kita sudah sangat siap ya, walaupun nggak perlu persiapan yang khusus-khusus amat, tapi kita memang siap, ucap Habiburokhman dalam program Kompas Petang, Rabu (13/3/2024).
"Secara prosedural dan substantif kami InsyaAllah percaya diri menghadapinya," lanjutnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, upaya hukum tersebut adalah bagian dari konsekuensi dalam setiap pemilu.
"Konsekuensi kita menang tentu pihak yang nanti merasa dikalahkan, merasa kalah, tentu akan mengajukan upaya hukum ini."
"Ini adalah upaya konstitusi, hak teman-teman diajukan, dan kami akan hadir sebagai pihak terkait," ujarnya.
Namun, ketika berbicara soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), ada dua hal mendasar yang menurutnya perlu digarisbawahi.
"Kalau soal TSM, ada dua hal yeng perlu kita garis bawahi. Pertama, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 (UU Pemilu), jelas rezim TSM itu menjadi obyek dari Bawaslu.”
"Lalu, praktik terhadap dalam UU tersebut adalah sengketa Pilpres tahun 2019. Kami saat itu jadi pihak pemohon. Kami juga mengajukan argumentasi yang sama, kurang lebih seperti yang disampaikan semua saat ini, dan itu ditolak," katanya.
Ia menjelaskan bahwa secara prosedural, TSM itu pengaturannya dan penindakannya dialihkan ke Bawaslu.
Hal itu berbeda dengan sebelum undang-undang tentang pemilu tersebut diberlakukan.
"Seperti yang terjadi di pilkada-pilkada yang pernah disebutkan oleh Prof Mahfud," katanya.
Sejauh ini, TPN masih enggan membeberkan siapa sosok Kapolda yang dimaksud untuk jadi saksi itu.
Yang jelas, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa Kapolda itu nantinya bakal menjadi saksi terkait pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.
Henry menuturkan, TPN memiliki bukti bahwa ada kepala kades yang diintimidasi oleh pihak kepolisian.
"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan,” kata Henry, dikutip dari siaran pers TPN Ganjar-Mahfud, Senin (11/3/2024).
Tim hukum TPN juga akan mengajukan sejumlah pakar ke persidangan seperti pakar sosiologi massa.
Henry mengatakan, TPN tak hanya beriorientasi pada selisih perolehan suara Ganjar-Mahfud di sidang MK nanti.
Pihaknya akan fokus pada kecurangan yang terstruktur sistematis masif (TSM) yang mengiringi proses Pemilu ini.
"Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM," kata Henry.
Lebih lanjut, Henry membenarkan dugaan mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilih di Kabupaten Sragen di Jateng, sehingga partisipasi pemilih cukup rendah berkisar 30 persen.
Menurut Henry, dugaan kerusakan Pemilu 2024 ini sudah didesain oleh penguasa.
Dugaan itu menurutnya mulai terendus sejak putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang seolah dipaksakan maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Di sini terlihat terencana semua, Jokowi melakukan intervensi terhadap hukum dan pelaksana hukum," pungkasnya.
TPN Ajukan Gugatan ke MK jika Paslon 02 Menang
Henry mengatakan, pihaknya bakal mengajukan perkara Pilpres gugatan ke MK jika Prabowo-Gibran Rakabuming Raka diumumkan menang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilpres 2024.
"Kami akan mengajukan gugatan ke MK apabila KPU menetapkan paslon 02 sebagai pemenang," kata Henry kepada Tribunnews.com, Senin (11/3/2024).
Henry mengaku memiliki bukti-bukti bahwa kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 diraih dengan cara curang.
"Hal itu kami lakukan karena kami memiliki bukti-bukti dan saksi serta ahli bahwa kemenangan itu diperoleh dengan cara yang sangat curang."
"Bahkan saya katakan bukan sekedar curang tapih lebih dari itu, yaitu jahat, tidak demokratis, tidak jujur, dan tidak adil. Hal itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," terang Henry.
Henry menuturkan, pihaknya telah bekerja keras untuk mengumpulkan bukti kecurangan tersebut.
"Tim IT dan saksi-saksi kami kerja keras di seluruh Indonesia mengumpulkan bukti-bukti itu. Sebagian besar sudah terkumpul," tuturnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Abdi Ryanda/Milani Resti Dilanggi/Rizki Sandi Saputra/Yohannes Liestyo)(KompasTV)
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.