Pemilu 2024

TPN Akan Gugat Hasil Pilpres ke MK, THN AMIN Temukan Dugaan Kecurangan di 36 Provinsi

Dugaan pelanggaran dan manipulasi suara Pemilu yang digelar pada Rabu (14/2/2024) terjadi pada Pilpres maupun pemilihan legislatif.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Pintu Tempat pemungutan suara (TPS) 007 di Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sempat ditutup saat perhitungan surat suara Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dan Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) akan menempuh jalur hukum untuk mengungkap dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Semua upaya hukum baik melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Dugaan pelanggaran dan manipulasi suara Pemilu yang digelar pada Rabu (14/2/2024) terjadi pada Pilpres maupun pemilihan legislatif.

“Tentu kita akan menempuh semua upaya hukum yang ada, selain laporan kita kepada Bawaslu, mungkin juga kepada pihak kepolisian dalam hal tindak pidana,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers di Media Center Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).

Todung juga menegaskan, bahwa dalam hal sengketa Pilpres, pihaknya memilih melalui jalur konsitusional.

Jalan konsitusional itu adalah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilpres PHPU ke MK.

“Tapi ini masih terlalu dini untuk kita ungkapkan. Tapi kalau kita dihadapkan pada situasi itu, memang itu jalan yang akan kita tempuh. Kita ingin membangun sistem pemilu yang betul-betul bersih, transparan, jujur, adil dan bertanggungjawab kepada publik,” tegas Todung.

Dia juga berharap, MK bisa menjadi penjaga Konstitusi dalam sengketa Pemilu nantinya.

Todung juga menyoroti putusan PTUN mengenai Anwar Usman. Padahal itu belum putusan. Itu masih tahap awal dari proses di PTUN.

“Saya kira Anwar Usman tidak punya hak untuk ikut menyelesaikan sengketa Pilpres karena sudah ada putusan MKMK pada waktu itu. Karena di situ akan ada benturan kepentingan kepada Anwar Usman untuk ikut sebagai anggota majelis hakim di MK, ya itu sederhana saja,” ungkapnya.

“Tapi menurut saya itu clear dan sangat prinsipil yah, tidak mungkin dia menjadi anggota majelis MK untuk menyelesaikan sengketa Pilpres,” tegas Todung.

Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud mengingatkan kecurangan input data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) harus segera ditangani. Jangan sampai integritas Pemilu 2024 tergerus.

“Sirekap ini kalau kita melihat di media apalagi di medsos itu banyak sekali yang mengindikasikan kecurangan-kecurangan yang menggerus integritas pemilu itu sendiri,” kata Todung.

“Kalau ini dibiarkan ini akan semakin merusak integritas pemilu itu,” sambungnya.

Todung menyinggung sejumlah kecurangan banyak tersebar di media sosial. Katanya, masyarakat bisa menyaksikan pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diuntungkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved