Berita Pangkalpinang

Sekda Bangka Barat Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Desa Jebus

Perkara korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus atas nama terdakwa Helki Mailan dan Sandhi Prisetiyo menghadirkan Sekda Bangka Barat

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Sekda Bangka Barat, Muhammad Saleh ketika memberikan keterangan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Perkara korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus atas nama terdakwa Helki Mailan dan Sandhi Prisetiyo menghadirkan Sekda Bangka Barat, Muhammad Saleh sebagai saksi di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Muhammad Saleh mengatakan awal-awal memang telah mengetahui ada rencana penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan di kawasan transmigrasi Desa Jebus.

"Dulunya pernah ada wacana dari transmigrasi terkait lahan kosong di transmigrasi mau dijadikan fasilitas publik seperti sekolah, tapi saya bilang saya pelajari dulu," kata Muhammad Saleh, Selasa (19/3/2024).

Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan terkait program redistribusi lahan transmigrasi memang dibentuk panitia pertimbangan landform (PPL).

Tugas PPL memberikan pertimbangan terikat proses dari program retribusi tersebut dalam rangka menilai apakah sesuai tidak dengan tata ruang dan peruntukannya.

"Setelah PPL mendengarkan paparan dari tim lalu mempertimbangkan, yang waktu itu dinilai tidak ada permasalahan pada proses retribusi tersebut," katanya.

Secara umum pada saat itu yang diketahui Muhammad Saleh sudah ada tim yang ke lapangan, sudah meneliti dan tidak ada masalah.

"Tim PPL mendapatkan honor, untuk yang saya terima saya detilnya tidak ingat, tapi sekitar Rp12 juta, dana honor tersebut dari kegiatan program retribusi lahan transmigrasi," ujarnya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved