Selasa, 14 April 2026

Ramadhan 2024

Pekerja Berat dan Sopir Apakah Boleh Tak Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Gus Baha

Gus Baha menjelaskan hukum bagi pekerja berat dan sopir atau perjalanan jauh tidak wajib puasa ramadhan, sebabada aturan fiqih terkait kewajiban puasa

Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Yuranda
Bus rute Pangkalpinang Muntok parkir di Terminal Pasar Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Gus Baha menjelaskan hukum bagi pekerja berat dan sopir atau perjalanan jauh tidak wajib puasa ramadhan, sebabada aturan fiqih terkait kewajiban puasa 

BANGKAPOS.COM -- Pekerja berat dan sopir yang diharuskan perjalanan jauh apakah boleh tidak puasa Ramadhan?

Terlebih puasa Ramadhan merupakan wajib dan menjadi satu di antara rukun Islam.

Namun ada banyak orang yang tidak diwajibkan berpuasa.

KH. Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang biasa dipanggil Gus Baha menjelaskan hukum bagi pekerja berat dan sopir berpuasa Ramadhan.

Termasuk bagi pekerja keras atau berat juga sebenaranya tidak diwajibkan kata Gus Baha.

Dia pun menjelaskan alasannya mengapa pekerja berat dan perjalanan jauh tidak wajib puasa ramadhan.

Hal itu dia beberkan dalam video di kanal YouTube Ngaji Online yang diunggah pada 20 April 2021 lalu.

Gus Baha menyebutkan bahwa ada aturan fiqih terkait kewajiban puasa bagi para pekerja.

"Kita tidak bisa berpikir untuk tidak setuju dengan aturan hukum fiqih mengenai hal ini.

Sehingga memang dibutuhkan pengkajian yang lebih banyak lagi," ujarnya.

Kemudian Gus Baha ambil satu contoh, yakni seorang pekerja berat seperti sopir bus yang bekerjanya menyesuaikan target waktu.

"Kita tidak bisa asal menghukumi supir bus tersebut dengan aturan fiqih agar dia tetap berpuasa, karena hal itu bisa melanggar konstitusi ilmu," jelasnya.

Oleh karena itu, penentuan hukum puasa untuk masyarakat umum memang tidak semudah yang dibayangkan.

Sehingga menurut Gus Baha, masalah yang dihadapi seperti pada supir bus tersebut sudah menjadi perdebatan panjang di kalangan para ulama dalam status hukum fiqih.

Definisi antara bepergian dan bekerja menurut dua imam, yakni imam Syafi'i dan imam Ahmad bin Hambal pun terlihat berbeda.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved