Berita Pangkalpinang

Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR Sesuai Aturan, Bisa Dilakukan Via Online

THR tidak dibayar sesuai aturan, pegawai bisa mengadukan perusahaanya ke Poskor Pengaduan di Disnaker via online

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
(Shutterstock.com/Arif Budi C) via Kompas.com
Ilustrasi THR lebaran 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -  Perusahaan diwajibkan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) pegawainya paling lama 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Aturan ini telah diedarkan uleh Menteri Tenaga Kerja yang tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan diterbitkan pada 15 Maret lalu. 

Dalam surat edaran Menaker juga ditegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR dan terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi.

Lalu bagaimana bila perusahaan membandel, dan pegawai tidak mendapat THR, kemana mereka harus mengadu?

Pegawai yang tidak mendapat THR atau besarannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku bisa mengadukan ke instansi terkait.

Di Bangka Belitung, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kep. Bangka Belitung akan membuka posko pengaduan THR.

Posko pengaduan THR ini nantinya disiapkan di tiap-tiap kabupaten yang ada di Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Kepala Disnaker Provinsi Bangka Belitung Elius Gani mengatakan, selain sebagai tempat untuk menampung laporan soal keterlambatan pembayaran THR, posko itu  juga akan digunakan sebagai tempat konsultasi bagi perusahaan yang ingin menentukan besaran THR.

"Jadi namanya posko komando THR, itu ada di Provinsi dan juga kawan-kawan Disnaker tujuh Kabupaten/Kota," ujar Elius Gani, Rabu (20/3/2024).

Menurut Elius Gani, selain bisa datang langsung ke posko pengaduan, masyarakat yang akan melaporkan permasalahan THR juga bisa melalui pelaporan lewat kanal online ataupun melalui nomor telepon dan pesan WhatsApp.

"Kalau tidak bisa datang langsung secara fisik, nanti ada kanal-kanal pengaduannya. Jadi silakan melapor. Posko akan dibuka 15 hari sebelum lebaran, sampai 15 hari seseudah lebaran," tambahnya.

Antisipasi Diawal

Sementara itu Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepulauan Bangka Belitung tidak hanya sekedar membuka layanan pengaduan THR.

SPSI meminta agar pemerintah mengantisipasi lebih awal agar pekerja tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Ketua SPSI Bangka Belitung, Darusman Aswan mengatakan, antisipasi yang dilakukan pemerintah seharusnya tidak hanya sekedar mendirikan posko pengaduan THR, tetapi harus memastikan kesiapan setiap perusahaan dalam melakukan pembayaran.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved