Pilpres 2024
Nyusul Timnas AMIN, TPN Ganjar-Mahfud Gugat ke MK, Todung Kecewa Kapolda Tak Diizinkan Jadi Saksi
TPN Ganjar-Mahfud juga akan mengajukan permohonan gugatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 ke MK pada Minggu (24/3/2024).
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Permohonan gugatan hasil Pilpres 2024 tidak hanya diajukan Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN).
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) juga akan mengajukan permohonan gugatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencananya, berkas gugatan akan didaftarkan TPN Ganjar-Mahfud pada 24 Maret 2024.
"Kami sudah siap dengan permohonan kami, dengan bukti-bukti, dengan saksi-saksi, dengan fakta, dengan ahli-ahli yang akan kami ajukan. Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kami, kepada semua pemohon untuk menyampaikan isi permohonannya dengan semua argumentasinya," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Timnas AMIN Daftar Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ke MK
Menurut dia, opsi dari paslon nomor urut 3 sudah pasti akan mengajukan gugatan ke MK.
Dia berharap, MK tidak membatasi pemeriksaan gugatan atau permohonan hanya pada persoalan sengketa atau perbedaan perolehan suara.
Sebab hal itu tidak akan menyelesaikan persoalan dari penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sarat dengan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
"Kalau MK membatasi hanya pada perbedaan perolehan suara, maka MK menjadi Mahkamah Kalkulator, dan itu tidak akan menyelesaikan persoalan," ujar Todung.
Menurut dia, persoalan Pemilu 2024 bukan hanya pada pelaksanaan pemungutan suara dan hasil rekapitulasi suara, tetapi pada seluruh tahapan bahkan di masa kampanye.
Selain itu, perlu ada penyelidikan apakah ada intervensi kekuasaan, politisasi bansos dan kriminalisasi terhadap kepala desa hingga kepala daerah, bahkan pengerahan terhadap pemilih untuk memilih paslon tertentu.
"Nah, inilah yang membuat saya cemas dan khawatir kalau masalah semacam ini tidak dipersoalkan. Saya sebagai deputi hukum dari paslon 3, Ganjar-Mahfud, sering ikut kampanye ke beberapa tempat, saya tidak pernah percaya Ganjar-Mahfud tidak bisa menang di Bali, padahal itu stronghold-nya PDI Perjuangan, kenapa bisa kalah di Jateng, juga di Sulawesi Utara, dan NTT. Unbelievable," ungkap Todung.
Baca juga: Di Mana Gibran, Tak Dampingi Prabowo saat Pidato Kemenangan Pilpres 2024
Todung mengatakan, semua pihak harus membuka mata, bahwa ada sesuatu yang salah dengan Pemilu 2024, sehingga perlu ada tindakan untuk mengoreksi kesalahan tersebut.
"Jadi, buat saya, there is something wrong with the election. Bukan kita menolak pemilu, tapi kita ingin memperbaiki dan mengoreksi kesalahan-kesalahan dalam proses pemilu," tutur Todung
Dia menjelaskan, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, maka semua pihak memiliki waktu 3 hari untuk menyiapkan permohonan untuk diajukan ke MK.
"Kita ada waktu 3 hari dan setelah itu kita akan menyiapkan semuanya dan mungkin tanggal 24 Maret 2024, kita akan ke MK. Setelah itu, kita akan tunggu panggilan dari MK kapan sidangnya, dan mungkin 25 Maret atau 26 Maret sudah ada sidang," ujar Todung.
TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Saksi Ahli
Lebih lanjut Todung menyampaikan, setidaknya ada 30 saksi yang akan diajukan. Meski demikian tergantung MK akan menerima berapa saksi untuk dimintai keterangan.
"Kita siapkan sekitar 30 saksi, kita punya saksi ahli ada 10, tergantung kepada MK nanti akan menerima berapa saksi," kata Todung.
Ketika ditanya mengenai Kapolda yang akan dihadirkan sebagai saksi sebagaimana disebut Wakil Deputi Hukum TPN, Henry Yosodinigrat, Todung mengatakan hal itu masih dalam pertimbangan.
"Saya enggak mau menyebutkan siapa ya, yang pasti saya kecewa Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi," ungkap Todung.
Dia menyampaikan, sebenarnya TPN Ganjar-Mahfud menerima banyak laporan, namun ada pihak-pihak yang tidak bersedia menjadi saksi karena ketakutan, padahal menyaksikan atau mengalami kecurangan Pemilu 2024.
"Kita punya saksi, tapi banyak juga saksi yang ketakutan, tidak berani padahal mereka menyaksikan dan mengalami. Ini yang saya enggak ngerti takut kenapa, tapi pasti ada aura kekuasaan di atas yang begitu hebat," kata Todung.
Timnas AMIN Resmi Daftar Gugatan Ke MK
Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) sudah mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).
Pendaftaran secara daring atau online telah dilakukan Timnas AMIN pada pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
Siang ini, tim hukum AMIN tengah berada di Gedung MK untuk mendaftarkan gugatan Pilpres 2024.
"Hari ini, InsyaAllah kami resmi mendaftarkan permohonan perselisihan pemilu ini ke Mahkamah Konstitusi, pagi tadi jam satu secara online kami sudah masukkan pendaftarannya."
"Dan saat ini tim kami sudah di MK, lagi proses administrasi untuk kelengkapan berkasnya," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, dilansir YouTube Kompas TV, Kamis.
Ari mengatakan, proses untuk mengajukan gugatan ke MK telah berjalan lama. Pihaknya sudah menyiapkan selama satu bulan.
"Nanti saya akan hadir ke sana dengan beberapa kawan-kawan untuk secara resmi menandatangani permohonan tersebut. Ini kerja yang sudah cukup lama, satu bulan lamanya kami sudah menyiapkan permohonan gugatan ke MK ini," jelasnya.
Menurut Ari, Timnas AMIN telah mengumpulkan banyak pakar dan ahli untuk mengajukan permohonan gugatan pilpres ini.
Ia pun berujar permohonan yang diajukan oleh kubu nomor urut 1 ini dilengkapi dengan bukti-bukti yang meyakinkan.
"Kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan banyak ahli sehingga kajiannya sangat matang InsyaAllah dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan InsyaAllah. Dan saksi-saksi juga yang sudah kami siapkan, InsyaAllah cukup meyakinkan," ungkapnya.
Sementara itu, kemarin Muhaimin Iskandar alias Cak Imin telah memberikan komentar terkait hasil akhir rekapitulasi suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Banyak Ketidaknormalan yang Dibiarkan
Ketua Umum PKB itu membeberkan soal ditemukannya ketidaknormalan dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Ia menilai ada pembiaran yang tidak wajar dalam proses penyelenggaraan pemilihan kali ini.
"Sepanjang perjalanan kali ini, sejak awal kita semua telah melihat dan menemukan begitu banyak ketidaknormalan, kekurangan, dan pembiaran terhadap proses yang tidak wajar yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah bangsa ini," ungkap Cak Imin dalam tayangan video di kanal YouTube Anies Baswedan, Rabu (20/3/2024).
Cak Imin mengeklaim, berbagai ketidaknormalan sudah ditemukan sejak sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Ia pun mencontohkan berbagai ketidaknormalan tersebut, dari rekayasa regulasi hingga adanya intervensi negara dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.
"Dan semua ini telah menjadi catatan media dan catatan publik," sambungnya.
Lewat berbagai temuan tersebut, Cak Imin mengatakan Timnas AMIN melalui tim hukumnya bakal menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terlalu banyak temuan-temuan tentang proses demokrasi yang tidak berintegritas ini yang telah dikumpulkan oleh tim hukum Timnas AMIN," tuturnya.
Cak Imin mengungkapkan, tim hukum Timnas AMIN akan dipimpin oleh Ari Yusuf Amin untuk melakukan gugatan ke MK.
Ia berharap gugatan ke MK ini nantinya didukung oleh relawan dan pendukung Anies-Muhaimin.
"Mari kita dukung sepenuhnya tim hukum berjuang di jalan konstitusional yang tersedia secara sah. Dan kita semua akan terus menjaga etika demokrasi, menjaga suasana kedamaian dan kesatuan," paparnya.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024, Rabu.
Prabowo-Gibran berhasil mengungguli dua kandidat lain dengan meraih 96.214.691 suara.
Kemudian, Anies-Muhaimin yang menempati posisi kedua memperoleh 40.971.906 suara.
Terakhir, pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di posisi buncit dengan mengoleksi 27.040.878 suara.
Dari total 38 provinsi, Prabowo-Gibran berhasil meraih kemenangan di 36 provinsi.
Lalu, Anies-Muhaimin unggul di dua provinsi sedangkan Ganjar-Mahfud tak menang di satu pun provinsi.
(Tribunnews.com/Yulis/Deni)
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.