Berita Pangkalpinang

Tempat Penukaran Uang Baru Keliling dari Bank Indonesia di Pulau Bangka, Berikut dengan Jadwalnya

Kini masyarakat tak perlu khawatir, Bank Indonesia dan bank lainnya juga sudah menyediakan layanan penukaran uang.

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Tribunnews
Tempat penukaran Uang Baru 2024 dan berikut dengan jadwalnya 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -  Belakangan saat lebaran membagikan atau memberikan uang kepada tamu saat lebaran seolah sudah menjadi tradisi.

Apalagi uang yang diberikan tersebut dalam kondisi baru. Bahkan hal ini juga ada yang jadi ladang penghasilan dengan jasa penukaran uang baru.

Sayangnya bila menggunakan jasa penukaran, uang yang kita terima jauh lebih sedikit karena ada ongkos atau jasa yang dibayarkan ke orang tersebut.

Kini masyarakat tak perlu khawatir, Bank Indonesia dan bank lainnya juga sudah menyediakan layanan penukaran uang.

Dan tak perlu khawatir datang ke bank, pihak Bank Indonesia akan hadir di tengah-tengah masyarakat yang ingin menukarkan uangnya dalam pecahan kecil.

Bank Indonesia (BI) kini sudah mulai membuka layanan penukaran uang keliling.

Layanan kas keliling ini merupakan bagian dari program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) yang dikeluarkan oleh BI.

Program Serambi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan minat masyarakat yang mengalami peningkatan terhadap Rupiah layak edar pada Hari Besar Keagaamaan Nasional (HKBN).

Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran.

Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengi- sian data pemesanan. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penu- karan tersedia.

Kepala Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Rommy Sariu Tamawiwy menyebutkan, untuk memberikan pemerataan kepada masyarakat, jumlah maksimal yang dapat ditukarkan  adalah sebesar Rp4.000.000 (empat juta Rupiah).

Dengan rincian pecahan sebagai berikut:
1. Pecahan Rp50 ribu, 20 lembar , nominal Rp1 juta
2. Pecahan Rp20 ribu, 50 lembar, nominal Rp1 juta
3. Pecahan Rp10 ribu, 100 lembar, nominal Rp1 juta
4. Pecahan Rp5 ribu, 100 lembar, nominal Rp500 ribu
5. Pecahan Rp2 ribu, 200 lembar, nominal Rp400 ribu 
6. Pecahan Rp1 ribu, 100 lembar, nominal Rp100 ribu

"Masyarakat dapat memilih pecahan yang diinginkan dengan nilai per pecahan sesuai yang telah ditentukan," sebut Rommy.

Selain itu masyarakat juga dapat mendapatkan layanan tambahan berupa Uang Pecahan Khusus (UPK) 75 yang dapat ditukarkan di layanan penukaran pada SERAMBI 2024.

Rommy menambahkan, sebelumnya kas keliling sudah dilaksanakan dua kali di Kabupaten Bangka Barat yakni Terminal Kelapa dan Pasar Muntok.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved