Berita Pangkalpinang

Sidang Korupsi BPRS Cabang Toboali, Saksi Mantan Pegawai Beberkan Kinerja Terdakwa Yusman

Sidang menghadirkan keterangan saksi, Andi Fardi mengatakan bahwa ia pernah bekerja di BPRS dari 2014 sampai dengan 2019.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Saksi Andi Fadri ketika bersaksi di sidang kasus korupsi BPRS Cabang Toboali di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.  

BANGKAPOS.COM, BANGKA -  Mantan pegawai BPRS Cabang Toboali, Andi Fadri yang pernah menjabat sebagai Staf Apraisal dan Legal, membeberkan tindakan terdakwa Yusman saat sidang Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (22/3/2024).

Diketahui Yusman didakwa terkait dugaan korupsi di BPRS Cabang Toboali.

Dalam sidang menghadirkan keterangan saksi, Andi Fardi mengatakan bahwa ia pernah bekerja di BPRS dari 2014 sampai dengan 2019.

Sebagai staf apraisal dan legal tugasnya melakukan penilaian transaksi jaminan atau taksiran terhadap objek jaminan yang harus dilakukan sebelum melakukan pembayaran pembiayaan pinjaman.

Langkah melakukan penilaian terhadap objek jaminan wajib melakukan survey, staf legal melakukan dokumentasi objek dan melakukan wawancara kepada nasabah yang melakukan usulan pembiayaan pinjaman.

Nantinya, laporan hasil transaksi jaminan berupa nilai jaminan yang berguna terhadap plafon pinjaman nasabah sebagai penilaian apakah memenuhi atau tidak yang berujung pada persetujuan usulan pembiayaan pinjaman.

"Kalau berbicara SOP di Bank, yang sering kita lakukan itu cek sertifikat atau surat atas objek jaminan dari usulan pembiayaan, dan legal wajib melakukan pengecekkan," kata Andi Fadri, Jumat (22/3/2024).

Andi Fadri juga mengungkapkan, bahwa terdakwa Yusman pernah mengaku memanfaatkan nama nasabah untuk melakukan usulan pembiayaan pinjaman dan kemudian bermasalah.

"Awalnya di kantor normal-normal saja proses, karena adanya perubahan pembiayaan dari Rp25 juta ke Rp75 juta atau dinaikkan plafonnya yang bersangkutan tidak cerita," katanya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved