Pilpres 2024

INILAH Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Terpisah

MK menjadwalkan sidang terpisah antara gugatan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Rabu (27/3/2024).

|
Editor: fitriadi
Wartakotalive.com
Suasana sidang pada saat pembacaan putusan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). MK akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

Sidang perdana akan digelar pada Rabu (27/3/2024). Majelis hakim menjadwalkan sidang terpisah antara gugatan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Sidang gugatan Anies-Muhaimin digelar pada pagi hingga siang hari, sedangkan Ganjar-Mahfud pada siang hingga sore hari.

Sembilan hakim konstitusi telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) membahas teknis persidangan sengketa PHPU 2024.

"Tadi pagi kita sudah melakukan RPH ya untuk membahas teknis persidangan," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra di kawasan Gedung MK, Jakarta,
Senin (25/3/2024).

Adapun dalam RPH, para hakim membicarakan banyak hal dan tidak hanya terkait sidang permohonan saja. Selain itu dari sisi internal MK, kesiapan staf hingga panitera
juga tak luput dari pembahasan.

"Jadi tidak hanya sidang dalam artian untuk memeriksa permohonan saja. Kedua, kita juga bicara soal kesiapan staf kita untuk mendukung, terutama panitera pengganti dan
analis perkara ya untuk menghadapi ini, dan itu juga sudah kita bicarakan," tutur Saldi.

Hingga saat ini, ada 277 pengajuan permohonan ke MK yang terdiri dari 263 sengketa DPR RI dan DPRD, serta 12 sengketa DPD RI.

Saldi menuturkan MK siap untuk menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2024. Sidang sengketa PHPU tidak akan melebihi batas waktu 14 hari kerja.

"Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja kan, ini bukan soal yakin atau tidak tapi harus maksimal 14 hari kerja," ujarnya.

Selain itu, ada dua pengajuan permohonan sengketa yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan
Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada
Sabtu (23/3).

Salah satu hal teknis yang dibicarakan dalam RPH adalah mengenai jadwal sidang sengketa pilpres.

Sidang perdana akan digelar pada 27 Maret 2024 dengan jadwal pagi hari adalah gugatan dari capres dan cawapres nomor urut 01, Anies-Muhaimin lalu dilanjutkan
dengan sidang capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar-Mahfud MD.

"Pagi sampai siang permohonan yang 01, lalu kemudian siang setelah istirahat sampai sore itu akan mendengar permohonan dari yang nomor 2 ya, masuk nomor 2, artinya
permohonan yang kedua,"kata Saldi Isra.

Hakim konstitusi Arsul Sani juga masih punya kemungkinan untuk ikut sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

Baca juga: Tuntutan Pilpres Ulang, Kubu Prabowo-Gibran Sebut Sulit Dikabulkan MK

Sebagai informasi, hakim konstitusi dilarang untuk ikut sidang sengketa pemilu jika terdapat konflik kepentingan di dalamnya seperti kasus Anwar Usman yang punya hubungan keluarga dengan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sehingga Anwar Usman tak bisa menyidangkan sengketa pemilu yang berkaitan dengan keponakannya itu.

Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, Arsul merupakan seorang politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara PPP sendiri merupakan partai politik pengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam pemilihan umum presiden (pilpres) yang kini mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menjelaskan Arsul tak dapat ikut sidang sengketa pilpres jika ada pihak yang nantinya mengajukan keberatan.

"Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan pak Arsul, kalau ada nanti akan kita bahas," kata Saldi.

"Kalau enggak ada yang keberatan, ikut," sambungnya.

Anwar Usman Tak Dilibatkan dalam Sidang

Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan rapat hakim untuk persiapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu 2024.

Rapat ini juga bakal berkaitan dengan posisi hakim konstitusi Anwar Usman yang sebelumnya dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

"Ya nanti tentunya akan dirapatkan hakim dikaitkan dengan putusan MKMK juga jadi sikap pastinya menjelang persidangan," kata Ketua MK Suhartoyo.

Sebagaimana putusan MKMK, Anwar Usman tak bisa ikut dalam menangani PHPU untuk sengketa pemilihan umum presiden (Pilpres).

Begitu pula untuk sengketa pemilihan umum legislatif (pileg), bakal ada beberapa sengketa yang nanti tak bisa juga diikuti oleh Anwar Usman jika berkaitan dengan konflik kepentingan.

Sebelumnya juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono juga telah menegaskan pernyataan serupa soal status Anwar Usman dalam PHPU 2024.

"Kalau pilpres memang sesuai putusan MKMK ya. Enggak boleh terlibat memang Anwar Usman diputusan MKMK dan MK taat patuh pada putusan itu," kata Fajar.

Hal ini berarti proses penanganan sengketa Pilpres yang bersifat pleno itu didesain untuk diikuti hanya oleh delapan hakim konstitusi.

Diketahui, Anwar Usman dicopot jabatannya oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi keponakannya Gibran Rakabuming maju Raka dalam Pilpres 2024.

Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Dia juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Sementara, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3 itu terdaftar dengan nomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, masih ada sejumlah alat bukti yang belum diserahkan ke pihak kepaniteraan MK.

Sehingga, katanya, Tim Hukum TPN akan segera melengkapinya.

"Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan tapi malam ini insyaAllah kita akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat bisa (diserahkan), 4 bundle pada hari ini," kata Todung.

Jika bukti-bukti sudah dilengkapi, kata Todung, pihaknya siap menjalani persidangan.

"Jadi insyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," tuturnya.

Dia juga mengungkapkan, permohonan dari TPN Ganjar-Mahfud cukup tebal, yakni sebanyak 151 halaman.

"Itu belum termasuk bukti-bukyi dan lampiran yang lain," ungkapnya.

Dalam petitum gugatannya, Todung menyampaikan, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka.

"Menurut hemat kami, (paslon nomor urut 2) telah melanggar ketentuan hukum dan etika," katanya.

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran hukum dan etika paslon nomor urut 2 tersebut telah dibuktikan dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot jabatan Hakim Anwar Usman dari kursi pimpinan MK imbas memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.

MKMK menyatakan, putusan 90 mengandung konflik kepentingan karena perkara tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almasy Tsaqibbiru, yang merupakan penggemar Gibran, keponakan Anwar Usman.

Tak hanya itu, dia juga menyinggung pelanggaran yang dilakukan paslon 2 juga telah diperkuat melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Selain itu, Todung juga meminta MK menyatakan, harus dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di seluruh TPS di Indonesia.

"Tentu kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama
dengarkan beberapa hari lalu," ujar Todung.

Sementara itu, Tim Pembela pasangan capres-cawapres pemenang pilpres 2024, Prabowo-Gibran, akan mendatangi Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (25/3/2024).

Kedatangan Tim Pembela Prabowo-Gibran itu untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu paslon nomor 01 dan 03.

Kabar tersebut tertulis dalam Maklumat Tim Pembela Prabowo-Gibran yang tersiar dengan nomor 01/PHPU-MK/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pembela, Yusril Ihza Mahendra.

"Bahwa kami mendapat informasi MK akan mengumumkan Nomor Register Perkara Permohonan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bakda zuhur (sekitar jam 13.00 WIB) hari ini," tulis Maklumat itu.

"Maka kita akan mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait di MK pada jam 21.00 WIB malam ini, Senin 25 Maret 2024," tulis poin kedua Maklumat.

Dalam kesempatan ini, Tim Pembela Prabowo-Gibran memberikan kesepakatan agar seluruh anggota tim untuk hadir dengan mengenakan pakaian bernuansa gelap.

Tak hanya itu, mereka juga menetapkan satu titik kumpul di salah satu hotel di bilangan Jakarta Pusat untuk nantinya bersama-sama berangkat ke MK pada pukul 20.00 WIB.

"Tim Pembela Prabowo–Gibran menggunakan dress code business formal (jas/blazer) dengan warna gelap hitam/abu-abu tua. Atas perhatian dan kerja sama seluruh Anggota Tim, kami mengucapkan terima kasih," ujar Maklumat itu. (Tribun Network/riz/wly/yuda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved