5 Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Hanya Lewat HP? Siapkan Syarat dan Ketentuan Ini
5 Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Hanya Lewat HP? Siapkan Syarat dan Ketentuan Ini
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - 5 Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Hanya Lewat HP? Siapkan Syarat dan Ketentuan Ini
Peserta BPJS Kesehatan kini dapat mengubah fasilitas kesehatan tingkat I (faskes) dengan cara yang lebih mudah dan praktis.
Proses ini bisa dilakukan baik secara langsung di kantor BPJS atau melalui ponsel sehingga memberikan fleksibilitas bagi peserta yang memiliki kesibukan atau preferensi tertentu.
Meskipun prosesnya terbilang sederhana, masih banyak peserta yang belum sepenuhnya menguasai cara melakukan perubahan faskes ini.
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam proses perubahan faskes seperti masa tunggu tiga bulan atau peserta harus terdaftar minimal 3 bulan di faskes sebelumnya.
Kemudian pastikan bahwa kartu BPJS Kesehatan Anda dalam kondisi aktif. Selanjutnya prubahan berlaku pada bulan berikutnya.
Jika perubahan dilakukan pada bulan berjalan, peserta masih akan dilayani di faskes sebelumnya hingga akhir bulan tersebut.
Simak berikut ini 5 Cara mudah Mengubah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Ponsel
Mengubah faskes BPJS Kesehatan lewat ponsel merupakan salah satu cara yang paling efisien.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Cara yang pertama Aplikasi Mobile JKN yang tersedia di PlayStore.
- Setelah itu buka aplikasi lalu klik pada "menu lainnya" dan pilih "Perubahan Data peserta".
- Pilih Faskes Baru, di bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I", pilih faskes yang diinginkan berdasarkan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan nama faskes.
- Isi data yang diperlukan dan konfirmasi pilihan faskes dengan mengklik "Setuju".
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke ponsel Anda dan klik "Verifikasi" untuk menyelesaikan proses.
Perubahan Faskes Kurang dari Tiga Bulan
Dalam kondisi tertentu, peserta dapat mengubah faskes kurang dari tiga bulan, seperti:
Pindah Domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
Penugasan Dinas atau Pendidikan yang dibuktikan dengan surat keterangan yang relevan.
Redistribusi FKTP untuk pemindahan peserta pada FKTP yang belum merata atau kembali ke FKTP sebelumnya.
Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan lewat Care Center
Udin-Dessy Sudah Siapkan Program, Pastikan Tunggakan BPJS Warga Pangkalpinang Dilunasi |
![]() |
---|
80 Tahun Merdeka: Cita-cita Kesehatan Sudah Sampai Mana? |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima Bansos PBI JK Lewat KTP NIK dan Website, Peserta Dapat Rp42 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
Status UHC Prioritas Dicabut oleh BPJS Kesehatan, Dinkes Pangkalpinang Sudah Bekerja Maksimal |
![]() |
---|
Tingkat Keaktifan dan Keikutseraan JKN Rendah, Pangkalpinang Gagal Pertahankan UHC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.