5 Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Hanya Lewat HP? Siapkan Syarat dan Ketentuan Ini

5 Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Hanya Lewat HP? Siapkan Syarat dan Ketentuan Ini

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Ilustrasi foto pelayanan di BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, 

BANGKAPOS.COM - 5 Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Hanya Lewat HP? Siapkan Syarat dan Ketentuan Ini

Peserta BPJS Kesehatan kini dapat mengubah fasilitas kesehatan tingkat I (faskes) dengan cara yang lebih mudah dan praktis.

Proses ini bisa dilakukan baik secara langsung di kantor BPJS atau melalui ponsel sehingga memberikan fleksibilitas bagi peserta yang memiliki kesibukan atau preferensi tertentu.

Meskipun prosesnya terbilang sederhana, masih banyak peserta yang belum sepenuhnya menguasai cara melakukan perubahan faskes ini.

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam proses perubahan faskes seperti masa tunggu tiga bulan atau peserta harus terdaftar minimal 3 bulan di faskes sebelumnya.

Kemudian pastikan bahwa kartu BPJS Kesehatan Anda dalam kondisi aktif. Selanjutnya prubahan berlaku pada bulan berikutnya.

Jika perubahan dilakukan pada bulan berjalan, peserta masih akan dilayani di faskes sebelumnya hingga akhir bulan tersebut.

Simak berikut ini 5 Cara mudah Mengubah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Ponsel

Mengubah faskes BPJS Kesehatan lewat ponsel merupakan salah satu cara yang paling efisien.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Cara yang pertama Aplikasi Mobile JKN yang tersedia di PlayStore. 
  2. Setelah itu buka aplikasi lalu klik pada "menu lainnya" dan pilih "Perubahan Data peserta".
  3. Pilih Faskes Baru, di bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I", pilih faskes yang diinginkan berdasarkan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan nama faskes.
  4. Isi data yang diperlukan dan konfirmasi pilihan faskes dengan mengklik "Setuju".
  5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke ponsel Anda dan klik "Verifikasi" untuk menyelesaikan proses.

Perubahan Faskes Kurang dari Tiga Bulan

Dalam kondisi tertentu, peserta dapat mengubah faskes kurang dari tiga bulan, seperti:

Pindah Domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.

Penugasan Dinas atau Pendidikan yang dibuktikan dengan surat keterangan yang relevan.
Redistribusi FKTP untuk pemindahan peserta pada FKTP yang belum merata atau kembali ke FKTP sebelumnya.

Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan lewat Care Center

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved