Berita Bangka Selatan

Hampir 3 Bulan Ditahan, Mas Plongo Karyawan Mencuri Motor Bos Karena Gaji Kecil Akhirnya Dapat RJ

Warga pendatang asal Tanjung Serayan, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung itu dinyatakan bebas setelah dapat RJ dari Kejari basel

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Istimewa)
Kepala Kejari Bangka Selatan, Riama Sihite didampingi beberapa pejabat utama saat melakukan keadilan restoratif terhadap M. Suparman dan Lia Lestari pada Selasa (26/3/2024) pekan kemarin di Kejari setempat. M. Suparman kini tak lagi ditahan setelah keduanya sepakat untuk berdamai. 

Pertama, telah dilaksanakan proses perdamaian di antara keduanya orang yang terlibat.

Tersangka, baik M. Suparman dan Lia Lestari telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Kedua, tersangka belum pernah dihukum serta baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ketiga, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Keempat, tersangka telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Kelima, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Dengan pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” sebutnya.

Meskipun begitu kata Riama, hingga saat ini Kejari Bangka Selatan akan terus berkomitmen untuk menjadi aparat penegak hukum yang humanis.

Sekaligus terus mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta undang-undang dalam setiap kebijakannya.

Dalam menyelesaikan perkara dengan metode restorative justice, pihaknya tetap mengutamakan korban.

Sebab, menurutnya, tujuan dari restorative justice juga melindungi korban. Sehingga korban  tidak boleh dikesampingkan.

“Karena pada dasarnya tujuan penegakan hukum ini, melindungi korban jadi korbannya itu kerugiannya dipulihkan,” pungkas Riama. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved