Pilpres 2024
3 Pakar Hukum Bilang Nyaris Mustahil Gugatan Pilpres Dikabulkan MK
Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, hampir mustahil ada kontestan mampu memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Sidang perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hari keempat, Selasa (2/4/2024) agenda sidang adalah pembuktian pemohon dari pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sehari sebelumnya, Senin (1/4/2024) MK telah menggelar sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda dan acara serupa dengan pemohon kubu 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Dalam poin gugatannya pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan meminta Pilpres ulang tanpa keikutsertaan Gibran.
Seperti diketahui, dalam sejarah gugatan Pilpres di Indonesia sejak 2004 belum pernah sekalipun pihak pemohon memenangkan gugatannya.
Bagaimana dengan permohonan yang dilayangkan dua kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terhadap Prabowo-Gibran ke MK kali ini?
Berikut analisis para pakar hukum dan politik yang dirangkum dari Tribunnews.com:
1. Sejak 2004 Tak Ada yang Menang di MK
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan, hampir mustahil ada kontestan yang mampu memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Buktinya, kata pria yang akrab disapa Uceng itu, sejak 2004 pihak yang kalah dalam pilpres selalu kalah ketika mengajukan gugatan ke MK.
Menurut Uceng, ada tiga alasan yang membuat gugatan pilpres di MK sulit menang.
Pertama, terkait proses pembuktian yang sulit dilakukan karena batasan waktu.
"Proses pembuktian rasanya kayak Bandung Bondowoso lah, mau bangun 1000 candi dalam 1 malam, nyaris mustahil pembuktian itu," kata Uceng dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.
Uceng menjelaskan, misalnya ketika ada kontestan yang menggugat ke MK karena merasa dicurangi sebanyak 9 juta suara di wilayah tertentu.
Dengan tuduhan itu, maka kontestan yang menggugat harus membuktikan dari kurang lebih 30.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Pembuktian berapa hari? Kasus 2019 itu proses pembuktian hanya dikasih berapa hari dan hanya menghadirkan berapa saksi dan ahli, yang mau dibuktikan berapa puluh juta (suara)," ucapnya.
Kedua, lanjut Uceng, mengenai logika Hakim MK. Uceng menyebut logika hakim MK dinilai masih menitikberatkan kecurangan pilpres pada perhitungan angka.
Menurutnya, ketika kecurangan pilpres hanya dilihat dari perhitungan angka, kemungkinan besar gugatan terkait sengketa pemilu tidak akan banyak membuahkan hasil.
Ia memaparkan misalnya ketika salah satu kontestan mampu membuktikan kecurangan yang terjadi dengan sejumlah angka tertentu, tapi angka itu tidak mengubah hasil pemenangnya, maka tak akan ada perubahan apa pun.
"Yang ketiga, belakangan dihadirkan TSM (kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif) bahwa Bawaslu memegang fungsi TSM, sering kali nanti perdebatannya, bahkan yakin kalau ada orang bawa ini ke MK, nanti pengacara 02 akan bilang "kan ada Bawaslu" ke sana dulu. Putusan 2019 gitu," tutur dia.
Namun demikian, Uceng menilai gugatan pilpres kemungkinan bisa dimenangkan jika para Hakim MK bisa memiliki lompatan berpikir dengan melihat kecurangan pemilu tidak hanya dari sekadar angka dan hasil perolehan suara.
"Dibutuhkan hakim yang lompatan berpikirnya itu harus kuat. Dengan konfigurasi MK seperti sekarang, saya tidak terlalu yakin," kata Uceng.
2. Ahmad Khoirul Umam: Nyaris Mustahil
Pengamat politik Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam menilai memenangkan sengketa pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hal yang nyaris mustahil.
Ia bahkan menyebut itu dengan istilah mendiang pelawak senior Asmuni dalam Srimulat.
"Kalau dari hitung-hitungan sangat kecil, mungkin kalau dalam bahasanya Pak Asmuni dalam Srimulat adalah "hil yang mustahal" untuk memenangkan," katanya dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (19/3/2024).
Karena menurut Umam, memenangkan sengketa pilpres di MK harus membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif di 50 persen provinsi di Indonesia.
"50 persen itu nggak mudah, kalau kemudian ada Kapolda yang siap secara sukarela menjadi saksi kubu 03, ini kalkulasinya seperti apa?" tutur Umam.
Namun Umam menilai, bersengketa pilpres di MK bukan soal kalah dan menang.
Perjuangan para capres yang akan menggugat nanti lebih untuk membangun gerakan politik dan memperlihatkan kecacatan demokrasi yang harus dievaluasi.
3. Peluang Menang Gugatan Pilpres Kecil
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga beri penilaian soal gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Jamiluddin Ritonga, ia menilai bahwa peluang menang gugatan Pilpres 2024 ke MK sangat-sangat kecil.
Pada Jumat (22/3/2024), kabar itu disampaikan M. Jamiluddin Ritonga kepada wartawan.
Jamiluddin memberikan dua alasan mendasar terkait penilaiannya.
Alasan yang pertama, Jamiluddin mengatakan bahwa MK selama ini menggunakan pendekatan kuantitatif, sehingga MK kerap disebut mahkamah kalkulator.
Dengan pendekatan seperti itu tentu, sangat sulit bahkan impossible bagi pasangan Amin dan Ganjar-Mahfud untuk menunjukkan bukti kecurangan.
Sebab, pasangan Anies-Imin harus bisa membuktikan selisih suaranya dengan Prabowo-Gibran yang hampir 46 juta.
Sementara pasangan Ganjar-Mahfud harus bisa menunjukkan selisih suara dengan Prabowo-Gibran sekira 69 juta.
"Sementara pasangan Ganjar-Mahfud harus bisa menunjukkan selisih suara dengan Prabowo-Gibran sekitar 69 juta," kata Jamiluddin kepada wartawan Jumat (22/3/2024).
Kemudian, alasan kedua, upaya menggugat dengan tuduhan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), tampaknya juga akan ditolak MK.
Sebab, pendekatan itu dirasa lebih ke kualitatif, yang tidak sejalan dengan pendekatan kuantitatif yang digunakan MK selama ini.
Meskipun ada upaya menunjukkan pelanggaran TSM, maka peluangnya juga sangat kecil, hanya pada wilayah terjadinya TSM saja.
"Kemungkinannya MK hanya memutuskan pemilihan ulang di wilayah yang terjadi pelanggaran TSM. Namun kemungkinan itu sangat kecil dan tidak akan menganulir hasil pilpres yang diumumkan KPU," ucapnya.
Sehingga, menurut Jamiluddin, peluang untuk menganulir hasil Pilpres 2024 adalah impossible alias tidak mungkin.
Dan pasangan Prabowo-Gibran tampaknya tinggal menunggu pelantikan pada 20 Oktober 2024 mendatang.
"Jadi, peluang untuk menganulir hasil pilpres 2024 tampaknya impossible. Pasangan Prabowo-Gibran tampaknya tinggal menunggu pelantikan pada 20 Oktober 2024," tandasnya.
4. Tidak Mustahil Kubu Anies dan Ganjar Menang
Pandangan berbeda dilontarkan pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dinilai punya peluang cukup besar memenangi sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Permintaan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud supaya MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tidaklah mustahil dikabulkan.
“Mestinya memang ada upaya untuk membenahi pemilu lewat putusan MK dengan mendiskualifikasi orang-orang yang bermasalah, termasuk cawapres,” kata Feri Amsari dikutip dari Warta Kota.
Dugaan pelanggaran tersebut dimulai sejak sebelum masa pendaftaran pilpres, yang ditunjukkan dengan Putusan MK 90 Tahun 2023 tentang perubahan syarat usia capres-cawapres.
Kekuasaan negara yang disalahgunakan itu, kata Feri, juga memengaruhi, bahkan mengintimidasi publik agar menciptakan hasil yang tidak sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang baik.
“Karena bentuk-bentuk kecurangan itu sudah dijelaskan, bukan tidak mungkin akan potensial mengubah sesuatu. Oleh karena itu kubu 02 ya harus bersiap,” ujarnya seperti dilansir Kompas.com.
Feri meyakini, MK bisa saja mendiskualifikasi peserta pilpres. Sebab, pada putusan-putusan terdahulu, Mahkamah pernah mendiskualifikasi peserta pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Karena pilkada dan pemilu presiden itu satu rezim, artinya juga sama cara pandangnya, bisa didiskualifikasi,” katanya.
Feri berpandangan, permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk mendiskualifikasi Gibran belum terlambat. Sebab, meski hasil Pilpres 2024 telah ditetapkan, rangkaian tahapan pemilihan belum selesai.
Pilpres baru dinyatakan tuntas ketika presiden dan wakil presiden terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024.
“Karena ini dianggap satu rangkaian dari sebuah kecurangan terkait hasil, maka tentu harus ditunggu dulu proses selesai,” kata Feri.
Perludem Harap MK Tak Terpaku pada Angka-angka Tetapi Prosesnya
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati berharap pada sengketa Pemilu 2024 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak terpaku pada angka-angka hasil pemilu.
Dikatakan Nisa, hakim MK harus mencermati bagaimana proses dari hasil angka-angka tersebut.
"Saya rasa kita melihat pemilu ini tidak dalam angka-angka saja. Misalnya kita sudah lihat angka-angka yang diperoleh oleh pasangan capres cawapres dan partai politik," kata Nisa dalam diskusi bersama Jaga Pemilu, Senin (1/4/2024) sore.
Tetapi menurutnya, masyarakat juga perlu mempertanyakan. Apa yang terjadi sehingga mencapai angka-angka tersebut.
"Dan saya kira dalam seminggu ke depan ruang pembuktiannya di Mahkamah Konstitusi. Hari ini sedang dilakukan pembuktian oleh pasangan 01 besok 03," kata Nisa.
Dinilainya sengketa pemilu di MK akan menunjukkan angka-angka itu. Apakah angka-angka yang genuine atau tidak.
"Dan harapannya MK tidak melihat pada angka-angkanya saja. Dari perolehan masing-masing paslon dan partai politik yang ada," sambungnya.
Kata Nisa dengan segala peristiwa yang terjadi sebelum pemilu. Angka-angka atau hasil pemilu tersebut bisa muncul karena ada rangkaian-rangkaian peristiwa.
"Misalnya disebutkan di sidang MK dibahas seperti politisasi bansos. Itu terjadi, pada proses penyelenggaraan pemilu kali ini," tegasnya.
(Tribunnews.com/Hasanudin Aco/Rahmat Fajar Nugraha/Kompas.com/Warta Kota)
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.