Berita Bangka Selatan

Kasus Tagih Utang Berujung Penganiayaan di Bangka Selatan Berakhir Damai

Tersangka Yulianto Yul dan korban Ali Kasirin tersebut dipastikan berakhir damai. Tak hanya itu, tersangka juga dipastikan bebas dari rumah tahanan

|
Istimewa
Yulianto alias Yul saat memeluk Ali Kasirin usai diberikan keadilan restoratif di Kejari Bangka Selatan, Selasa (2/4/2024) kemarin. Yul kini tak lagi ditahan setelah keduanya sepakat untuk berdamai. 

Kedua, tersangka belum pernah dihukum serta baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ketiga, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Keempat, tersangka telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Kelima, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

“Tersangka bersedia membayar biaya pengobatan luka yang dialami oleh korban senilai Rp 3 juta. Korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” sebutnya.

Meskipun begitu kata Riama, hingga saat ini Kejari Bangka Selatan akan terus berkomitmen untuk menjadi aparat penegak hukum yang humanis. Sekaligus terus mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta undang-undang dalam setiap kebijakannya.

Dalam menyelesaikan perkara dengan metode Restorative Justice, pihaknya tetap mengutamakan korban. Sebab, menurutnya, tujuan dari Restorative Justice juga melindungi korban. Sehingga korban  tidak boleh dikesampingkan.

“Karena pada dasarnya tujuan penegakan hukum ini, melindungi korban. Jadi korbannya itu kerugiannya dipulihkan. Pada bulan Ramadhan ini sudah dua kasus kita selesaikan dengan Restorative Justice,” pungkas Riama. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved