Berita Bangka Selatan

Kasus Tagih Utang Berujung Penganiayaan di Bangka Selatan Berakhir Damai

Tersangka Yulianto Yul dan korban Ali Kasirin tersebut dipastikan berakhir damai. Tak hanya itu, tersangka juga dipastikan bebas dari rumah tahanan

|
Istimewa
Yulianto alias Yul saat memeluk Ali Kasirin usai diberikan keadilan restoratif di Kejari Bangka Selatan, Selasa (2/4/2024) kemarin. Yul kini tak lagi ditahan setelah keduanya sepakat untuk berdamai. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menerapkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam kasus penganiayaan yang melibatkan dua orang.

Dengan begitu kasus yang melibatkan tersangka Yulianto alias Yul dan korban Ali Kasirin tersebut dipastikan berakhir damai. Tak hanya itu, tersangka juga dipastikan bebas dari rumah tahanan (Rutan).

Kepala Kejari Bangka Selatan, Riama Sihite mengatakan kebijakan keadilan restoratif terhadap Yul diberikan setelah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam hal ini diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Oharda Kejaksaan Agung.

Awalnya tersangka disangkakan melanggar pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.

“Untuk kasus antara tersangka Yul dan korban Ali Kasirin sudah kita lakukan Restorative Justice kemarin Selasa (2/4/2024). Sehingga kita pastikan sudah damai,” kata dia di Toboali, Rabu (3/4/2024).

20240403 Kepala Kejari Bangka Selatan, Riama Sihite
Kepala Kejari Bangka Selatan, Riama Sihite didampingi beberapa pejabat utama saat melakukan keadilan restoratif terhadap Yulianto alias Yul dan Ali Kasirin di Kejari setempat pada Selasa (3/4/2024). Yul kini tak lagi ditahan setelah keduanya sepakat untuk berdamai.

Kronologi 

Kasus ini kata Kepala Kejari Bangka Selatan, Riama Sihite, bermula pada Jumat (5/1/2024) lalu sekitar pukul 14.10 WIB.

Kala itu korban Ali Kasirin bertamu ke rumah tersangka yakni Yul di kawasan Jalan Kolong Dua, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.

Selain bertamu, korban juga memiliki tujuan lain dengan tujuan hendak menagih utang kepada tersangka sebesar Rp 3 juta.

Merasa tak terima ditagih utang oleh korban, tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dari arah belakang tersangka langsung melayangkan bogem mentah sebanyak dua kali kepada korban.

Pukulan tersebut tepat mendarat di mata bagian kanan korban, tak berhenti sampai di situ tersangka kembali melakukan pukulan ke arah dada korban sebanyak enam kali.

Selain itu korban turut melayangkan pukulan kembali dua kali ke telinga kiri korban.

“Upaya perdamaian terhadap tersangka dengan korban keduanya telah menyetujui proses perdamaian dengan syarat yang ditawarkan penuntut umum. Mereka sepakat untuk melaksanakan perdamaian,” jelas Riama Sihite.

Di sisi lain sambung dia, terdapat beberapa alasan kasus pencurian tersebut dihentikan tuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Pertama, telah dilaksanakan proses perdamaian di antara keduanya orang yang terlibat. Tersangka, baik Yul dan korban Ali Kasirin telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved