Berita Bangka Selatan
Kasus Tagih Utang Berujung Penganiayaan di Bangka Selatan Berakhir Damai
Tersangka Yulianto Yul dan korban Ali Kasirin tersebut dipastikan berakhir damai. Tak hanya itu, tersangka juga dipastikan bebas dari rumah tahanan
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menerapkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam kasus penganiayaan yang melibatkan dua orang.
Dengan begitu kasus yang melibatkan tersangka Yulianto alias Yul dan korban Ali Kasirin tersebut dipastikan berakhir damai. Tak hanya itu, tersangka juga dipastikan bebas dari rumah tahanan (Rutan).
Kepala Kejari Bangka Selatan, Riama Sihite mengatakan kebijakan keadilan restoratif terhadap Yul diberikan setelah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam hal ini diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Oharda Kejaksaan Agung.
Awalnya tersangka disangkakan melanggar pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.
“Untuk kasus antara tersangka Yul dan korban Ali Kasirin sudah kita lakukan Restorative Justice kemarin Selasa (2/4/2024). Sehingga kita pastikan sudah damai,” kata dia di Toboali, Rabu (3/4/2024).
Kronologi
Kasus ini kata Kepala Kejari Bangka Selatan, Riama Sihite, bermula pada Jumat (5/1/2024) lalu sekitar pukul 14.10 WIB.
Kala itu korban Ali Kasirin bertamu ke rumah tersangka yakni Yul di kawasan Jalan Kolong Dua, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.
Selain bertamu, korban juga memiliki tujuan lain dengan tujuan hendak menagih utang kepada tersangka sebesar Rp 3 juta.
Merasa tak terima ditagih utang oleh korban, tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dari arah belakang tersangka langsung melayangkan bogem mentah sebanyak dua kali kepada korban.
Pukulan tersebut tepat mendarat di mata bagian kanan korban, tak berhenti sampai di situ tersangka kembali melakukan pukulan ke arah dada korban sebanyak enam kali.
Selain itu korban turut melayangkan pukulan kembali dua kali ke telinga kiri korban.
“Upaya perdamaian terhadap tersangka dengan korban keduanya telah menyetujui proses perdamaian dengan syarat yang ditawarkan penuntut umum. Mereka sepakat untuk melaksanakan perdamaian,” jelas Riama Sihite.
Di sisi lain sambung dia, terdapat beberapa alasan kasus pencurian tersebut dihentikan tuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
Pertama, telah dilaksanakan proses perdamaian di antara keduanya orang yang terlibat. Tersangka, baik Yul dan korban Ali Kasirin telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
| Selebgram Tersangka Arisan Bodong di Bangka Selatan Akhirnya Dimaafkan Lewat Restorative Justice |
|
|---|
| Ironi Lonjakan Kasus HIV Mengintai Basel, Terdeteksi 12 Pasien Baru, Mayoritas Usia 18 Tahun ke Atas |
|
|---|
| Deteksi Kasus HIV, Pemkab Bangka Selatan Lakukan Skrining di Kawasan Lokalisasi dan Tempat Umum |
|
|---|
| 12 Orang Mengidap HIV di Bangka Selatan, 4 Orang di Antaranya Meninggal Dunia |
|
|---|
| Cek Kesehatan Gratis Ungkap Ribuan Warga Toboali Derita Hipertensi dan Diabetes |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.