Berita Pangkalpinang

Disnaker Babel Sebut Pekerja Perusahaan Tambang Timah yang Dirumahkan Belum Masuk Ranah PHK

konteks dirumahkan yang dimaksud ialah ketika pekerja tersebut dirumahkan, akan tetapi mereka sebenarnya masih bekerja dan masih mendapatkan gaji ...

Penulis: Gogo Prayoga | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/GogoPrayoga
Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Disnaker Babel, Agus Afandi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) belum menerima adanya aduan terkait persoalan para pekerja di sektor pertambangan yang dirumahkan.

Seperti diketahui, dalam dua bulan terakhir ini mencuat kabar bahwa banyak dari pekerja yang bekerja di sektor tambang terpaksa dirumahkan akibat imbas dari tidak beroperasinya perusahaan smelter timah yang ada di Bangka Belitung

Terkait hal itu, Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Disnaker Babel, Agus Afandi mengatakan, hingga saat ini dari Disnaker Babel masih belum menerima aduan resmi terkait persoalan dirumahkannya para pekerja tersebut. 

"Terkait perusahaan yang terdampak kasus timah itu, memang baru dirumahkan. Tetapi untuk yang PHK atau yang lain sejauh ini belum ada laporan ke kami," kata Agus kepada bangkapos.com, Jumat (5/4/2024). 

Agus menjelaskan, konteks dirumahkan yang dimaksud ialah ketika pekerja tersebut dirumahkan, akan tetapi mereka sebenarnya masih bekerja dan masih mendapatkan gaji rutin dari perusahaan. 

"Dirumahkan itu berarti mereka masih kerja, masih dapat gaji. Itu belum masuk ranah PHK. Cuma biasanya mereka jadinya tidak dapat bonus karena dampak dirumahkan tadi. Sedangkan konteks PHK sendiri memang diartikan sebagai pemutusan hubungan antara perusahaan dan pekerja, sehingga membuat pekerja tersebut tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Sedangkan PHK itu putus hubungan, jadi ada hak-hak yang harus dipenuhi. Kalau tidak, nanti biasanya terjadi masalah di antara keduanya," jelas Agus. 

Baca juga: Posko Pengaduan THR Mulai Dibuka, Elius: Pekerja yang Merasa Belum Dapat THR Silahkan Mengadu

Baca juga: Kebakaran Renggut Nyawa Balita 2 Tahun Diduga Akibat Gas di Dapur, Kepala BPBD: Api Cepat Merambat

Agus menambahkan, untuk mem-PHK karyawannya, perusahaan juga tidak bisa sembarang dalam mengambil keputusan. Karena memang ada aturan yang mendasari terkait persoalan tersebut. 

"Jadi PHK-nya ini ada dua yang bisa kita pahami. Kalau karena alasan khusus, maka para pekerja tidak bisa menerima hak atau pesangonnya. Alasan khusus itu seperti pelanggaran pidana, segala macam kepada perusahaan, itu ada yang tidak bisa mereka (pekerja) terima. Tetapi kalau yang PHK-nya karena permasalahan di perusahaan, itu hak yang harus mereka terima memang ada. Itu ada rumus dan perhitungannya," ungkap Agus. 

Namun begitu, apabila memang didapati para pekerja di Bangka Belitung mengalami PHK, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pekerja berhak untuk mengadu ke Disnaker agar dapat diproses untuk ke depannya.

"Kalau ingin mengadu silahkan ke sini (kantor). Kalau di PHK, hak-haknya tidak dipenuhi, silahkan mengadu ke kita. Tetapi kalau hak nya dipenuhi, bearti ya dak perlu mengadu," ucap Agus. (Bangkapos.com/GogoPrayoga). 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved