Berita Pangkalpinang

Posko Pengaduan THR Mulai Dibuka, Elius: Pekerja yang Merasa Belum Dapat THR Silahkan Mengadu

apabila ada pekerja yang takut untuk melapor, maka dipersilahkan untuk langsung datang ke posko yang sudah disediakan di Disnaker kabupaten/kota ...

Penulis: Gogo Prayoga | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/GogoPrayoga
Kepala Disnaker Babel, Elius Gani. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Kamis (4/4/2024) kemarin.

Kepala Disnaker Babel, Elius Gani mengatakan, hal ini dilakukan untuk menampung ataupun menyerap aspirasi dari para pekerja yang merasa mengalami permasalahan terkait pencairan THR-nya.

"Kemarin sudah mulai, jadi kalau para pekerja yang merasa belum dapat THR silahkan mengadu," kata Elius kepada bangkapos.com, Jumat (5/4/2024).

Elius menjelaskan, Disnaker Babel juga menyediakan pengaduan baik berbasis offline maupun online yang bisa masyarakat akses melalui lama website dan media sosial Disnaker Babel.

"Poskonya di kantor ini juga, ada bannernya, ada nomor telepon, bisa pakai whatsapp, bisa pakai website, instagram, facebok, silahkan mau pakai yang mana. Di kabupaten/kota juga ada, kita lihat ranahnya, kalau mereka (pekerja) tadi masih masuk wilayah kabupaten, maka kita arahkan ke disnaker kabupaten/kota," ujarnya.

Elius menambahkan, apabila ada pekerja yang takut untuk melapor, maka dipersilahkan untuk langsung datang ke posko yang sudah disediakan di Disnaker kabupaten/kota masing-masing.

"Kalau namanya mau dirahasiakan, takut diketahui bos, silahkan langsung datang ke kantor," imbaunya.

Baca juga: Kapolda Babel Minta Kapolres Bereskan dan Proses Bila Temukan Calo Tiket di Pelabuhan Tanjungkalian

Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Semi Permanen di Kampung Dul Terbakar, Anak Berumur 2 Tahun Meninggal Dunia

Elius menyebut, Posko Pengaduan THR akan buka hingga H+7 lebaran guna memastikan hak pekerja tercukupi selama lebaran.

"Posko ini sampai H+7 dan beroperasi sesuai jam kerja. Kalaupun kantor tutup, tetapi tetap bisa pakai whatsapp, silahkan saja," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Disnaker Babel, Agus Afandi menegaskan apabila perusahaan kedapatan tidak membayar THR pekerja sesuai aturan maka akan dikenakan sanksi hingga yang terberat berupa pencabutan usaha.

"Kalau memang ada akan kita proses sampai mereka (perusahaan) membayar, atau tidak nanti akan dikenakan sanksi. Sanksi-nya sanksi administratif, dari mulai pembatasan hingga pemberhentian usaha, dan denda yang pertama yakni 5 persen," ucapnya.

Berbicara tahun lalu, Agus menyebut ada kurang lebih 9 perusahaan yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR.

"Sejauh ini mematuhi ya, tahun kemarin ada 9 perusahaan. Tetapi setelah diproses, semuanya sudah memenuhi. Kasusnya itu ada yang karena cuma setengah bayar, dicicil, padahal kan tidak boleh, itu karena mereka tidak membaca aturan," ungkapnya.

Dirinya menambahkan, perusahaan tersebut terdiri dari berbagai level baik kecil hingga menengah dan kebanyakan bergerak di sektor jasa.

"Tahun lalu itu dari perusahaan kecil hingga menengah, kebanyakan dari mereka bergerak dari sektor jasa," terangnya. (Bangkapos.com/GogoPrayoga)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved