Rabu, 29 April 2026

Ramadhan 2024

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024 dan Kapan Batas Terakhir Membayarnya? Cek di Sini

Tujuan zakat fitrah selain untuk membersihkan dosa yang dilakukan selama puasa, juga untuk memenuhi kebutuhan mereka yang kurang mampu saat hari raya

Tayang:
Tribunnews
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024 dan Kapan Batas Terakhir Membayarnya? Cek di Sini 

BANGKAPOS.COM-- Berapa besaran zakat fitrah tahun 2024 dan kapan batas waktu terakhir membayarnya?

Umat Muslim sudah mencari-cari informasi mengenai zakat fitrah.

Diketahui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah 2024 yang harus dibayarkan umat muslim menjelang hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah sendiri merupakan salah satu ibadah wajib dibayarkan oleh lelaki dan perempuan Muslim baik anak kecil hingga orang dewasa dalam bulan.

Tujuan zakat fitrah selain untuk membersihkan dosa yang dilakukan selama puasa, juga untuk memenuhi kebutuhan mereka yang kurang mampu saat hari raya Idul Fitri.

Perintah untuk membayar zakat fitrah juga menjadi wujud keimanan seorang hamba kepada Tuhannya.

Karena dengan berzakat, umat Islam akan selalu mengingat bahwa harta yang dimilikinya saat ini bukanlah milik dirinya dan pasti setiap harta benda di dunia akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Swt di Akhirat kelak.

Lantas berapa besaran zakat fitrah 2024?

Besaran Zakat Fitrah 2024

BAZNAS menetapkan pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dengan dua cara yakni dengan menggunakan beras atau uang

Untuk zakat fitrah 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu.

Apabila nominal tersebut dibayarkan dalam bentuk beras, yakni sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Ketentuan ini ditetapkan Ketua BAZNAS dengan SK No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Kapan Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah

Dikutip dari laman resmi BAZNAS, zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal   dan maksimal sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Adib, menyampaikan ada banyak pemahaman soal batas akhir pembayaran zakat fitrah.

Jika mengikuti hadis riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah, waktu membayar zakat dilakukan sebelum shalat Idul Fitri.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved