Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Tak Hanya Rekening Harvey Moeis yang Diblokir, Kejagung Juga Blokir Beberapa Rekening Sandra Dewi
Tak hanya memblokir rekening Harvey Moeis, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah memblokir beberapa rekening bank Sandra Dewi.
Penulis: Anabel Lerrick CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Tak hanya memblokir rekening Harvey Moeis, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah memblokir beberapa rekening bank Sandra Dewi.
Pemblokiran rekening tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang dilakukan sang suami, Harvey Moeis.
Ihwal pemblokiran rekening itu mengemuka dari pemeriksaan Sandra Dewi sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Harvey Moeis, pada Kamis (4/4/2024).
Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah rekening yang telah disita sebelumnya.
"Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening yang bersangkutan dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh tim penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh tersangka HM," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, dalam keterangannya, Minggu (7/4/2024).
Dikatakan Kuntadi, pihaknya mendalami rekening mana saja yang digunakan oleh Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah melalui pemeriksaan tersebut.
"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait. Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan. Sehingga diharapkan kami tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan," kata Kuntadi.
Harvey Moeis Ditetapkan Tersangka TPPU
Sebagaimana diketahui, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu (27/3/2024) lalu.
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi timah bersama 15 tersangka lain.
Tindakan melawan hukum yang merugikan negara itu dilakukan Harvey Moeis sejak tahun 2015-2022.
Harvey Moeis dan puluhan tersangka lain sudah merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Namun kini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Harvey Moeis jadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun kabar ini dikonfirmasi oleh Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus.
"Yang bersangkutan telah kita tetapkan tersangka TPPU," kata Kuntadi, Kamis (4/4/2024). Dikutip dari Tribunnews.com
Sejauh ini Kejagung juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan aset milik Harvey Moeis.
Diantaranya dua mobil mewah dengan tipe Rolls-Royce dan Mini Cooper.
Kemudian uang senilai Rp 10 miliar dan 2 juta Dollar Singapura bila dirupiahkan mencapai Rp 23,5 miliar.
"Yang saya tahu uang hasil penggeledahan milik tersangka Ro 10 M, dan 2 juta Dollar singapur dan perhiasaannya," kata Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejagung RI, Ketut Sumedana di Kejagung RI, Selasa (2/4/2024).
Imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Bangkapos.com/Anabel Lerrick)
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.