Berita Belitung

Kanwil Kemenkumham Babel Berikan Remisi ke 133 WB Lapas Tanjungpandan, Satu Orang Langsung Bebas

Sebanyak 133 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dapat remisi lebaran, 1 orang diantaranya langsung dibebaskan

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Hendra
(IST/dok Lapas Kelas IIB Tanjungpandan) 
Suasana salat Idul Fitri berjamaah di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan pada Selasa (10/4/2024). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM, Provinsi Kep. Bangka Belitung memberikan resmisi kepada 133 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Tanjungpandan di hari Idul Fitri 1445 hijriah.

Bahkan dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga.

"Jumlah WBP yang menerima Remisi Khusus dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah sebanyak 133 orang," ujar Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowim Mahali melalui siaran rilis pada Kamis (11/4/2024)

Ia mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang WBP tunjukkan ketika menjalani pidana di lapas, rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Kemudian, WBP yang diusulkan menerima remisi tentunya harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, satu di antaranya berkelakuan baik selama menjalani massa tahanan. 

Selain itu, pemberian remisi tersebut juga sebagai kebahagiaan dan keberkahan WBP di tengah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Kebebasan pada moment Hari Raya Idul Fitri ini menjadi Gema Kemenangan yang luar biasa dirasakan oleh warga binaan," katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Binapi Giatja Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Hardiansyah melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Endang Meidiansyah mengatakan total WBP yang menerima remisi khusus (RK) pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah berjumlah 113 orang.

Dirinya merincikan dari jumlah tersebut terbagi menjadi pengurangan masa tahanan 15 hari sebanyak 57 orang, pengurangan masa tahanan satu bulan sebanyak 60 orang, pengurangan masa tahanan satu bulan 15 hari sebanyak lima orang, dan pengurangan tahanan dua bulan tiga orang.

"Dari jumlah tersebut 1 orang warga binaan langsung diberikan surat lepas atau bebas karena mendapatkan remisi khusus (RK) II Dengan Inisial BA," ujarnya. (posbelitung.co/dede s) 

Remisi Khusus Keagamaan Idul Fitri 1445 H Lapas Kelas II B Tanjungpandan dengan Rincian :
RK I
15 Hari : 57 Orang
1 Bulan : 67 Orang
1 Bulan 15 Hari : 05 Orang
2 Bulan : 03 Orang
Total RK I : 132 Orang

RK II
1 Bulan = 01 Orang

Total REMISI KHUSUS KEAGAMAAN = 133 ORANG

Sumber: Lapas Kelas IIB Tanjungpandan

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved