PROFIL Yudi Utomo Doktor Nuklir Termuda Terseret Kasus TPPU Sebesar Rp9,2 Miliar, DPO Polda Jatim
Yudi Utomo disebut-sebut telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat dirinya menjadi...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Seorang ahli niklir Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta terseret kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia adalah Ir Yudi Utomo Imardjoko MSc, Ph.D atau YUI.
Yudi Utomo disebut-sebut telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat dirinya menjadi direktur utama PT Energi Sterila Higiena.
Jumlah uang yang diduga digelapkan oleh Yadi Utomo yakni sebesar Rp 9,2 miliar.
Akibat tindak pidana yang dilakukannya, Yudi kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Timur (Jatim).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menetapkan Yudi Utomo Imardjoko, menjadi tersangka dugaan penggelapan dana milik perusahaan sebesar Rp 9,2 miliar.
Penetapan tersangka Ahli Nuklir Yudi Utomo tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, yang dikeluarkan pada 23 Januari 2024.
Kini Yudi Utomo yang merupakan Dosen Fakultas Teknik UGM itu pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi atau menjadi buronan polisi.
DPO diterbitkan polisi karena Yudi Utomo tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, menjelaskan penyidik pun tengah melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Yudi Utomo yang sudah ditetapkan menjadi tersangka penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.
"Setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir.
Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO," kata Kombes Dirmanto, Kamis (18/4/2024).
Awal Mula Kasus TPPU Menjerat Yudi Utomo
Kasus ahli nuklir ini bermula saat tersangka Yudi Utomo menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.
Yudi Utomo diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
| Profil Haji Isam Konglomerat Kalimantan yang Dulu Bermodal Dengkul |
|
|---|
| Arti Kata Projo Diluruskan Budi Arie: Bukan Pro Jokowi |
|
|---|
| Petani Bangka Selatan Genjot Tanam Padi IP 300 di 450 Hektare Sawah, Siap Panen Akhir Tahun |
|
|---|
| Kapolres Bungo Sebut Bripda Waldi Polisi Pembunuh Dosen Wanita di Jambi Bengis dan Kejam |
|
|---|
| Prestasi Prof Heri Hermansyah Lambungkan UI ke 200 Besar Dunia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.