PROFIL Yudi Utomo Doktor Nuklir Termuda Terseret Kasus TPPU Sebesar Rp9,2 Miliar, DPO Polda Jatim

Yudi Utomo disebut-sebut telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat dirinya menjadi...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
tribun
PROFIL Yudi Utomo Doktor Nuklir Termuda 

Pihak kampus, kata Andi, juga menyayangkan perbuatan Yudi yang tidak memikirkan konsekuensi dan berimbas ke nama kampus.

Dengan begitu, UGM menyatakan dukungannya ke polisi agar Yudi diproses secara hukum.

Menurut Andi, kampus siap dimintai keterangan, dalam konteks berbagi informasi data dari Yudi.

Yudi sendiri, kata Andi, merupakan alumni Jurusan Teknik Nuklir UGM angkatan 1989.

Yudi menyelesaikan jenjang magister serta doktornya di Iowa State University, Amerika Serikat.

Yudi disebut-sebut sebagai orang Indonesia termuda yang berhasil merengkuh gelar doktor di usia 32 tahun pada 1995.

Namanya Yudi sempat tenar ketika disebut-sebut menyelamatkan Batan Teknologi dengan menjadi direktur utama pada 2011.

Menurut Andi, UGM juga akan memberikan sanksi jika Yudi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

“Di UGM, ada kode etik untuk dosen. Salah satunya, tidak boleh melakukan tindak pidana.

Kalau melakukan ya ada sanksi akademik. Yang bersangkutan itu juga statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), bisa kena disiplin kepegawaian,” ujarnya.

Andi mengakui, apa yang dilakukan Yudi berdampak pada nama institusi.

Dia berpesan kepada seluruh civitas academika UGM itu berhati-hati dalam melakukan tindakan apapun dan selalu mengingat jika masih menjadi bagian dari UGM.

(Bangkapos.com/TribunJogja.com/TribunTrends.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved