Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Sembilan Aset Milik Suwito Gunawan alias Awi Disita Kejagung, Ada atas Nama Keluarga
Berdasarkan pantauan bangkapos.com, ada sembilan aset atas nama Suwito Gunawan dan kelaurganya yang disita oleh pihak Kejaksaan.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: fitriadi
Tiba di lokasi, Tim Jampidsus juga melakukan pemasangan spanduk penyitaan.
Lalu sekitar pukul 11.25 WIB, kembali ke kawasan industri Ketapang.
Di sini, Tim Jampidsus Kejagung RI menggeruduk smelter timah milik PT Tinindo Internusa (TIN).
Dari pantauan Bangka Pos, Tim Jampidsus Kejagung RI tampak melakukan pemasangan spanduk penyitaan dengan didampingi Kajari Pangkalpinang dan anggota TNI.
Terlihat tiga petugas sedang melakukan pemasangan spanduk di pintu gerbang masuk PT TIN, bertuliskan tanah dan bangunan PT. Tinindo Internusa (TIN) telah disita oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.
Pantauan Bangka Pos sekitar pukul 13.41 WIB-14.05 WIB, tidak ada aktivitas apapun di empat perusahaan smelter yang dilakukan penyitaan oleh Tim Jampidsus Kejagung RI tersebut.
Hanya ada beberapa orang penjaga dan pintu gerbang tertutup rapat.
Belum diketahui juga, apakah ada barang atau benda yang disita pihak Kejagung.
Penyitaan empat smelter timah ini adalah bagian penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Penyitaan berkaitan dengan empat tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh Kejagung RI, yaitu Suwito Gunawan dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Robert Indarto dari PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tamron alias Aon dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Rosalina dari PT Tinindo Internusa (TIN).
Korupsi Timah
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan bakal menyita smelter di Bangka terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
“Yang jelas ya dalam beberapa hari ini akan kami sita juga smelter. Smelter di Bangka,” kata Kuntadi kepada Tribunnews.com, Jumat (19/4).
Kuntadi tak merinci jumlah dan luasan smelter yang akan disita.
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.