Pilkada 2024

Antisipasi Pelanggaran Syarat Bakal Calon Independen, Osykar: ASN, TNI, POLRI Dilarang Beri Dukungan

persyaratan bakal calon Gubernur dan bakal wakil Gubernur independen di Babel diwajibkan untuk mengumpulkan minimal, 106.744 lampiran KTP dan ...

|
Istimewa
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) mulai melakukan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. 

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar menyebutkan, terdapat potensi pelanggaran pada pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan atau independen yang membutuhkan identitas pemilih sebagai salah satu syarat bakal calon. 

Seperti diketahui KPU Provinsi Bangka Belitung telah menyampaikan persyaratan bakal calon Gubernur dan bakal wakil Gubernur independen di Babel diwajibkan untuk mengumpulkan minimal, 106.744 lampiran KTP dan pernyataan dukungan.
 
Menurut Osykar, dalam pemenuhan syarat tersebut, pemilih berlatar belakang sebagai ASN, TNI, POLRI dan penyelenggara pemilu dilarang untuk memberikan identitas dirinya sebagai dukungan syarat calon perseorangan.

Hal itu, kata Osykar, sudah diatur dalam Pasal 95 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang  Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Di aturan itu, jelas dituangkan bahwa Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, KPU, KPU Provinsi KIP Aceh, dan KPU KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, pengawas tempat .pemungutan suara, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan, pengawas Pemilihan, Kepala Desa atau sebutan lain dan perangkat Desa atau sebutan lain dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan, ini harus dan wajib kita kawal bersama sebagai bentuk penegakan aturan pemilu,” jelas EM Osykar, dalam keterangannya Minggu, (21/4/2024).

Baca juga: KPU Bangka Belitung Umumkan Proses Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada, Dibuka Mulai 23 April

Baca juga: Hakim MK Pulang Malam hingga Menginap, Bersiap Gelar Sidang Pembacaan Putusan PHPU Pilpres 2024

Dikatakan pula oleh Osykar, larangan itu juga diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Adapula dalam ketentuan pasal 5 huruf (n) angka 7 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Semua regulasi untuk meminta ASN, TNI, POLRI hingga penyelenggara pemilu untuk netral terhadap calon perseorangan ini sudah jelas bahwa dikatakan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk,” ungkapnya.

Untuk itu, Osykar juga menegaskan jika pihaknya bakal terus berkomitmen mengawasi seluruh pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 dengan mengawasi segala bentuk pelanggaran secara berjenjang bersama Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwas Kelurahan/Desa.

"Apabila selama pengawasan berlangsung ditemukan dugaan pelanggaran, maka sebagaimana ketentuan Peraturan Badan 
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," terangnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved