Bangka Pos Hari Ini
Hakim MK Pulang Malam hingga Menginap, Bersiap Gelar Sidang Pembacaan Putusan PHPU Pilpres 2024
ampai saat ini MK tidak memiliki rencana untuk mempercepat pembacaan putusan sengketa pilpres. Dia menuturkan putusan tetap akan dibacakan pada...
"Kita menaruh harapan yang besar agar para hakim yang mengadili sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi ini bertindak adil, objektif, dan bijaksana karena untuk kepentingan bangsa kita ke depannya. Jadi kita percaya akan ada putusan yang baik buat bangsa kita," ujarnya.
Di sisi lain, Silfester meyakini tidak ada fakta persidangan MK yang menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
"Kami dari pihak 02 meyakini bahwa selama fakta-fakta persidangan yang berlangsung selama ini, baik itu bukti, saksi, dan
saksi ahli, tidak ada satu hal pun yang intinya menunjukkan bahwa terjadi kecurangan atau pun seperti yang dituduhkan atau diopinikan selama ini. Karena buktibuktinya dari pihak 01 dan 03 tidak valid," tuturnya.
Sekadar diketahui, dalam petitum gugatannya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta MK membatalkan hasil pilpres, mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, serta mengadakan PSU tanpa keikutsertaan PrabowoGibran.
Berharap tak antiklimaks
Tim Pemenangan Nasional(TPN) Ganjar-Mahfud berharap putusan MK dalam sengketa hasil Pilpres 2024 tidak antiklimaks atas kemajuan di MK selama beberapa waktu terakhir.
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli, berharap MK mengabulkan permohonan yakni membatalkan hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi pasangan PrabowoGibran.
"Kita harapkan, putusan MK dengan segala ekosistemnya itu merefleksikan kemajuan MK beberapa bulan terakhir, jangan sampai antiklimaks dan menjadi antitesis kemajuan itu," kata Firman dalam acara diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/4).
Menurut Firman, ada beberapa kemajuan yang dilakukan MK dalam beberapa waktu terakhir, misalnya dengan menegaskan bahwa Pilkada 2024 harus dilaksanakan pada November 2024.
"Kemajuan MK dalam beberapa bulan terakhir mestinya harus ada benang merah pada puncak-puncak pengambilan putusan," ujarnya.
Firman juga meyakini bahwa petitum yang diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud bakal diterima oleh MK berkaca pada proses persidangan. Sebab, menurut dia, majelis hakim ikut mempertanyakan aspek-aspek kualitatif dalam perkara sengketa Pilpres 2024, sebagaimana yang didalilkan oleh kubu Ganjar-Mahfud.
"Ini membuka ruang bahwa benar-benar itu dilihat bahwa soal penyelenggaraan pemilu ini tidak sekadar pada nominal, tidak sekadar pada angka, tetapi dibedah mulai dari rangkaian awal," kata Firman.
Sementara itu, Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anies BaswedanMuhaimin Iskandar, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan, pihaknya optimistis MK akan mendiskualifikasi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.
"Kalau yang terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk cawapres nomor urut 2," ujar Sugito dalam diskusi virtual Trijaya, Sabtu (20/4).
"Karena di dalam putusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) 1632 itu jelas lo konsideran yang terkait dengan pertimbangan itu bukan keputusan KPU Nomor 23, tetapi tetap menggunakan Keputusan KPU Nomor 19. Padahal, itu sebenarnya setelah penetapan. Bahwa dalam Keputusan KPU Nomor 19 kan dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden dan wapres setelah di atas umur 40 tahun," lanjutnya.
Tertekan Usai Tersingkir di Piala Liga, MU Buru Kemenangan Perdana Kontra Burnley |
![]() |
---|
Mahasiswa di Toboali Paksa Pacar yang Masih Siswi SMP, Orangtua Curiga Wajah Putrinya Pucat Pasi |
![]() |
---|
Prabowo Kecewa, Barracuda Brimob Tewaskan Ojol, Presiden-Menteri Jenguk Duka |
![]() |
---|
1 Jam Gubernur Bertemu Udin-Dessy, Hasil Sementara Bikin Prof Udin Semringah |
![]() |
---|
Duel Maut di Simpang 3 Telkom Parittiga, Satu Pemuda Tewas, Berawal dari Cekcok saat Nongkrong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.