Bangka Pos Hari Ini
Hakim MK Pulang Malam hingga Menginap, Bersiap Gelar Sidang Pembacaan Putusan PHPU Pilpres 2024
ampai saat ini MK tidak memiliki rencana untuk mempercepat pembacaan putusan sengketa pilpres. Dia menuturkan putusan tetap akan dibacakan pada...
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton terkait sengketa Pilpres 2024. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan ada beberapa Hakim Konstitusi yang menginap di gedung MK, Jakarta Pusat.
"Ada yang menginap, ada yang enggak. Tapi yang pulang malam, banyak," kata Fajar di MK, Jakpus, Kamis (18/4) lalu.
Fajar menyebutkan sampai saat ini MK tidak memiliki rencana untuk mempercepat pembacaan putusan sengketa pilpres. Dia menuturkan putusan tetap akan dibacakan pada Senin (22/4).
“Ini bukan soal cepat ngebut atau enggak. Yang penting, ketentuan UndangUndangnya terpenuhi. 14 hari itu berapa? Itu 22 (April) gitu kan. Sejauh ini, jadwal menuju ke 22 itu sudah diagendakan rapat, rapat, rapat," tutur Fajar.
Layangkan 8 surat
Mahkamah Konstitusi terus bersiap menyelenggarakan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4).
Berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang itu direncanakan diselenggarakan pukul 09.00 WIB di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Salah satu yang menjadi persiapan MK yakni bersurat kepada pihak terkait agar bisa hadir langsung di persidangan tersebut.
Fajar mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak, utamanya pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Fajar menyebutkan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon tersebut akan digabungkan dalam satu sidang.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," katanya, Jumat (19/4).
Meski sidangnya digabung, lanjut Fajar, putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.
Sementara itu, pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres, di antaranya kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 inilah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ujar Fajar.
Siap datang
Calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengaku pihaknya siap datang saat pembacaan putusan PHPU oleh MK pada Senin besok. Menurut Cak Imin, dirinya siap datang saat pembacaan putusan jika nantinya ada instruksi dari MK.
"Kalau MK mewajibkan kita datang ya kita harus datang, intinya kita masih menunggu perkembangan di MK," ujarnya di Jakarta, Sabtu (20/4).
Pihaknya, kata Cak Imin, masih menunggu kepastian dari MK apakah diharuskan datang saat pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
"Belum ada kepastian apakah MK mengharuskan saya sama Mas Anies untuk datang. Kalau tidak ada yang mewajibkan tentu kita belum tentu datang," tutur Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Ganjar PranowoMahfud MD, Todung Mulya Lubis, mengatakan, belum ada kepastian Ganjar-Mahfud akan hadir dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024.
"Ya belum ada kepastian apakah mereka (Ganjar-Mahfud) akan hadir atau tidak," kata Todung, kemarin.
Menurutnya, kapasitas ruangan MK juga tidak bisa memenuhi semua pihak. Saat ini, yang dikonfirmasi akan hadir adalah Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
"Cuma tim hukum saja. Cuma 14 orang yang bisa masuk," ucapnya.
Todung menambahkan, pihaknya tak memiliki persiapan khusus menjelang putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024.
"Persiapannya cuma nunggu saja sampai sidang hari Senin," ujarnya.
Lebih lanjut, Todung mengatakan, semua keterangan termasuk alat bukti sudah diserahkan ke MK. Dengan demikian, saat ini pihaknya hanya menunggu keputusan.
"Kan sudah semua dimasukkan, permohonan sudah, saksi sudah, ahli sudah, kesimpulan sudah," tuturnya.
TKN yakin gugatan ditolak Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memberikan tanggapan menjelang putusan PHPU hasil Pilpres 2024 oleh MK.
"Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang terbaik, dalam hal ini pastinya hakim-hakim MK sudah melihat bahwa memang tidak ada kecurangan, yakin bahwa gugatan 01 dan 03 kami yakin 100 persen ditolak," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina.
Karena itu, pihaknya berharap agar hakim MK bisa mengadili sengketa pilpres secara adil dan objektif. Silfester pun meyakini hakim MK bisa bijaksana agar keputusan itu bisa baik demi kepentingan bangsa.
"Kita menaruh harapan yang besar agar para hakim yang mengadili sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi ini bertindak adil, objektif, dan bijaksana karena untuk kepentingan bangsa kita ke depannya. Jadi kita percaya akan ada putusan yang baik buat bangsa kita," ujarnya.
Di sisi lain, Silfester meyakini tidak ada fakta persidangan MK yang menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
"Kami dari pihak 02 meyakini bahwa selama fakta-fakta persidangan yang berlangsung selama ini, baik itu bukti, saksi, dan
saksi ahli, tidak ada satu hal pun yang intinya menunjukkan bahwa terjadi kecurangan atau pun seperti yang dituduhkan atau diopinikan selama ini. Karena buktibuktinya dari pihak 01 dan 03 tidak valid," tuturnya.
Sekadar diketahui, dalam petitum gugatannya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta MK membatalkan hasil pilpres, mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, serta mengadakan PSU tanpa keikutsertaan PrabowoGibran.
Berharap tak antiklimaks
Tim Pemenangan Nasional(TPN) Ganjar-Mahfud berharap putusan MK dalam sengketa hasil Pilpres 2024 tidak antiklimaks atas kemajuan di MK selama beberapa waktu terakhir.
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli, berharap MK mengabulkan permohonan yakni membatalkan hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi pasangan PrabowoGibran.
"Kita harapkan, putusan MK dengan segala ekosistemnya itu merefleksikan kemajuan MK beberapa bulan terakhir, jangan sampai antiklimaks dan menjadi antitesis kemajuan itu," kata Firman dalam acara diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/4).
Menurut Firman, ada beberapa kemajuan yang dilakukan MK dalam beberapa waktu terakhir, misalnya dengan menegaskan bahwa Pilkada 2024 harus dilaksanakan pada November 2024.
"Kemajuan MK dalam beberapa bulan terakhir mestinya harus ada benang merah pada puncak-puncak pengambilan putusan," ujarnya.
Firman juga meyakini bahwa petitum yang diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud bakal diterima oleh MK berkaca pada proses persidangan. Sebab, menurut dia, majelis hakim ikut mempertanyakan aspek-aspek kualitatif dalam perkara sengketa Pilpres 2024, sebagaimana yang didalilkan oleh kubu Ganjar-Mahfud.
"Ini membuka ruang bahwa benar-benar itu dilihat bahwa soal penyelenggaraan pemilu ini tidak sekadar pada nominal, tidak sekadar pada angka, tetapi dibedah mulai dari rangkaian awal," kata Firman.
Sementara itu, Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anies BaswedanMuhaimin Iskandar, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan, pihaknya optimistis MK akan mendiskualifikasi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.
"Kalau yang terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk cawapres nomor urut 2," ujar Sugito dalam diskusi virtual Trijaya, Sabtu (20/4).
"Karena di dalam putusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) 1632 itu jelas lo konsideran yang terkait dengan pertimbangan itu bukan keputusan KPU Nomor 23, tetapi tetap menggunakan Keputusan KPU Nomor 19. Padahal, itu sebenarnya setelah penetapan. Bahwa dalam Keputusan KPU Nomor 19 kan dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden dan wapres setelah di atas umur 40 tahun," lanjutnya.
Sugito menyebutkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun telah memutuskan KPU melanggar kode etik berat ketika meloloskan Gibran sebagai cawapres. Sebab, menurut dia, meski Gibran belum berusia 40 tahun tetapi KPU tetap menerima pendaftaran anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebelum ubah Peraturan KPU.
"Jadi, kalau yang lainnya itu menurut saya hanya sekadar tambahan aksesori. Tetapi dalam fakta yuridis di dalam persidangan itu sangat menguatkan bahwa potensi untuk diskualifikasi nomor urut 2 sangat besar. Minimal diskualifikasi cawapres," ujar Sugito.
Menurutnya, jika betul Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres, pemungutan suara ulang akan dilakukan secara
menyeluruh. Dia mengeklaim bahwa pergantian pasangan dalam kontestasi pemilu banyak terjadi di pilkada.
Oleh karena itu, Sugito meyakini Prabowo Subianto harus mengganti cawapresnya.
"Sangat optimis itu. Karena dengan proses pembuktian dari saksi ahli kita, dari saksi ahli (paslon) 03 juga sudah dijelaskan semacam itu. Bahwa tidak ada alasan untuk tidak bisa lakukan pemungutan suara ulang terkait diskualifikasi cawapres nomor urut 2," tuturnya.
"Saya kira, kita inginnya tetap diskualifikasi supaya ada penggantian cawapres nomor urut 2 untuk minimalnya. Jadi batal putusan KPU Nomor 360," sambung Sugito. (Tribun Network/ Yuda/Kompas.com/dtc)
MK Diprediksi Bikin Kejutan
PAKAR hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini memprediksi, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membuat kejutan dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yakni memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.
Titi mengatakan, PSU itu berpotensi terjadi di daerah-daerah yang terindikasi ada pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilu pada pelaksanaan Pilpres 2024 lalu.
"Saya kira akan ada kejutan itu kalaupun akhirnya dikabulkan, maka ada peluang untuk terjadinya pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah yang memang mengindikasikan ada pelanggaran," kata Titi dalam acara diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/4).
Menurut dia, proses persidangan di MK sudah menunjukkan ada keterlibatan kepala daerah dalam memobilisasi aparatur sipil negara untuk berkampanye atau aktivitas menyerupai kampanye.
Selain itu, ada pula temuan soal pejabat publik dengan latar belakang politikus yang membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) sambil memberikan pesan politis.
Titi pun mengakui bahwa sejauh ini MK belum pernah memerintahkan adanya PSU ketika menangani sengketa hasil pemilihan presiden. Namun, dia menilai, ada sejumlah terobosan yang dilakukan oleh MK saat ini. Misalnya, dengan memanggil empat menteri Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai keterangan, serta mempersilakan para pihak untuk mengajukan kesimpulan.
Titi juga menyinggung sejumlah putusan terbaru dari MK yang dinilai progresif, misalnya dengan menghapus pasal pencemaran nama baik serta menegaskan bahwa tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 tidak boleh dipercepat.
"Jadi ada dinamika yang mengarah kepada cukup progresifnya MK di bawah kepemimpinan hakim Suhartoyo dan Saldi Isra dan melihat juga fakta-fakta persidangan," ujar Titi.
Ia mengatakan, MK juga tidak akan semudah itu memerintahkan PSU dalam sengketa ini, tetapi bakal melihat pengaruh dari pelanggaran yang terjadi terhadap perolehan suara hasil Pilpres 2024.
"Kalau dikuantifikasi itu bisa mengubah konfigurasi perolehan suara, maka dia akan sampai pada putusan pemungutan suara
ulang. Itu kalau pembelajaran dari penyelenggaraan pilkada (pemilihan kepala daerah)," tuturnya. (Kompas.com)
Tertekan Usai Tersingkir di Piala Liga, MU Buru Kemenangan Perdana Kontra Burnley |
![]() |
---|
Mahasiswa di Toboali Paksa Pacar yang Masih Siswi SMP, Orangtua Curiga Wajah Putrinya Pucat Pasi |
![]() |
---|
Prabowo Kecewa, Barracuda Brimob Tewaskan Ojol, Presiden-Menteri Jenguk Duka |
![]() |
---|
1 Jam Gubernur Bertemu Udin-Dessy, Hasil Sementara Bikin Prof Udin Semringah |
![]() |
---|
Duel Maut di Simpang 3 Telkom Parittiga, Satu Pemuda Tewas, Berawal dari Cekcok saat Nongkrong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.