Berita Pangkalpinang
Gasak Peralatan dan Mesin Milik Nelayan, Husen Diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang
pelaku yang belum diketahui identitasnya itu telah mengambil beberapa barang dibelakang rumah korban berupa dua unit mesin tempel merk Tohatsu ...
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Husen (23), warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), hanya bisa terdiam, setelah dirinya yang nekat menggasak sejumlah peralatan nelayan diringkus tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Ia ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Jumat (19/4/2024) lalu sekira pukul 00.30 WIB di kawasan Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Babel.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Riza, Senin (22/4/2024).
Diketahui peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (15/4/2024) lalu sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Saat itu, pelaku yang belum diketahui identitasnya itu telah mengambil beberapa barang dibelakang rumah korban berupa dua unit mesin tempel merk Tohatsu dengan 5 PK dan 3,5 PK, 13 bubu kepiting dan waring ikan 40 meter.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta pangkalpinang untuk ditindak lanjuti.
Mendapati laporan tersebut, tim Buser Naga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Tersangka Kasus Penambangan Ilegal Sungai Buntu Bertambah, Polda Babel Tetapkan 3 Tersangka Baru
Baca juga: Pj Gubernur Safrizal Bakal Ajukan ke Menteri ESDM dan investasi untuk Setop Pemberian IUP Baru
"Pelaku diketahui sedang berada di Air Itam, kemudian Buser Naga langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Hanya saja, saat diinterogasi, pelaku sempat tak mengaku, namun setelah dilakukan pengembangan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, munculnya niat mencuri tersebut berawal saat pelaku pulang dari pasar dan melihat peralatan nelayan berada di teras depan rumah korban.
Melihat kondisi sepi, pelaku pun berhenti memarkirkan kendaraannya tepat di depan rumah korban dan mengambil peralatan nelayan tersebut.
"Setelah berhasil mengambil peralatan nelayan itu, korban langsung membawanya ke rumahnya untuk di simpan. Keesokan harinya dua unit mesin tempel merk Tohatsu dengan 5 PK dan 3,5 PK di forum jual beli Facebook untuk dijual, yang masing-masing terjual seharga Rp800 ribu. Untuk mesin tempel 3,5 PK berhasil kita amankan di daerah Baturusa Kabupaten Bangka, sementara satu unit lainnya masih dalam pencarian," bebernya.
"Setelah berhasil menjual barang hasil curian tersebut, uang hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," tambahnya.
Lebih lanjut perwira balok tiga itu mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga diketahui melakukan pencurian satu unit sepeda merek Ecosmo Z8 seri Black Panter.
"Jadi selain mengamankan pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa mesin tempel 3,5 PK, 13 bubu kepiting dan waring ikan 40 meter serta satu unit sepeda merk Ecosmo Z8 seri Black Panter," ungkapnya.
Pelaku dan sejumlah barang bukti, sudah dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
| KNPI Pangkalpinang Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Kepedulian di Momen Sumpah Pemuda ke-97 |
|
|---|
| Himmah Minta Pemprov Babel Serius Soal Sewa Penggunaan Ruang Manfaat dan Penguasaan Jalan |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Ajak Pemuda Adaptif dan Tangguh Hadapi Perubahan Zaman |
|
|---|
| Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97, Wali Kota Pangkalpinang Ajak Generasi Muda Bersatu |
|
|---|
| 163 Koperasi Desa Merah Putih di Bangka Belitung akan Menambang di IUP PT Timah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.