Pilpres 2024
Inilah 3 Hakim yang Dissenting Opinion Terhadap Keputusan MK Tolak Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin
Sebanyak tiga hakim dari delapan hakim MK menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opinion terhadap PHPU atau sengketa Pilpres 2024.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
Hal itu bermula saat Anies tampak mendengarkan secara seksama hakim konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengenai dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hakim Ridwan mengatakan, Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.
Mendengar hal ini Anies tampak mulai tersenyum
"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata hakim Ridwan Mansyur.
Atas alasan tersebut, hakim Ridwan menyampaikan, Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.
Senyum Anies tampak menyiratkan ada sesuatu yang dipikirkannya.
Belum berhenti tersenyum, Anies terlihat menggeleng-gelengkan kepala saat hakim Ridwan Mansyur membacakan kalimat yang berikut ini,
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," kata Ridwan Mansyur.
Senyum Anies semakin terang, namun bukan seperti senyuman bahagia, melainkan ada hal lain yang diduga sedang dipikirkannya terkait pertimbangan hukum MK itu.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Tribunnews/Tribun Medan)
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.