Pilpres 2024

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 Diterima Atau Ditolak? Berikut Kemungkinan Hasilnya

Tentu banyak spekulasi yang timbul terkait hasil sidang putusan sengketa Pilpres 2024 tersebut, apakah akan diterima atau ditolak?

Kompas.com
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 Diterima Atau Ditolak? Berikut Kemungkinan Hasilnya 

Selain itu, ia juga memprediksi akan adanya konsolidasi para pejabat elit untuk melakukan power sharing.

“Masyarakat itu cenderung bekerja, cenderung ada konflik, tapi jika dicegah oleh elit yang memobilisasinya tidak akan terjadi, tapi jiika dibiarkan maka konflik horizontal akan terjadi,” kata Asrinaldi.

Imbauan wapres soal hasil putusan

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nantinya.

"Kepada segenap bangsa Indonesia, wapres meminta untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, Minggu (21/4/2024).

Menurut Maruf Amin, kerukunan dan persatuan merupakan prasarat utama suatu bangsa, agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan.

Sidang MK sendiri bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

Dalam proses persidangan, MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Diketahui sidang putusan PHPU Pilpres ini akan digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin (22/4/2024) besok.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Meski sidangnya digabung, namun untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," tandasnya.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Tribun Medan/Wartakota/Tribunnews)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved