Pilkada 2024
KPU Bangka Selatan Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada, Ini Syaratnya
Rekrutmen PPK berlangsung mulai 23 April sampai 16 Mei 2024. Sedangkan PPS pada 2-26 Mei 2024.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bangka Selatan mulai merekrut anggota badan Adhoc. Tingkat kecamatan yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan kelurahan yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Rekrutmen PPK berlangsung mulai 23 April sampai 16 Mei 2024. Sedangkan PPS pada 2-26 Mei 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin berujar jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 40 orang untuk ditempatkan di delapan kecamatan. Sementara jumlah anggota PPS mencapai 159 orang ditempatkan di 50 desa dan tiga kelurahan. Oleh karena itu, bagi calon pelamar diminta untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Ada beberapa syarat yang kita tetapkan dalam rekrutmen calon anggota PPK dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada-Red) serentak tahun ini,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Selasa (23/4/2024).
Muhidin menerangkan, terdapat sembilan syarat bagi calon anggota PPK dan PPS yang telah ditetapkan.
Pertama, merupakan warga negara Indonesia (WNI). Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi dalam syarat pernyataan.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS yang telah ditetapkan. Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Puskesmas maupun rumah sakit, tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid dan bebas narkoba.
“Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA-Red) sederajat,” ujar Muhidin.
Lebih jauh ungkapnya, calon pelamar juga harus memenuhi syarat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Utamanya karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun atau lebih. Semua itu harus dibuktikan dengan surat pernyataan.
Terpenting bagi calon anggota tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan surat pernyataan yang sah. Sekurang-kurangnya lima tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik. Dibuktikan dengan surat pernyataan atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.
Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU Kabupaten Bangka Selatan.
“Tentunya para calon pelamar harus bebas dari kepengurusan partai politik. Apabila pernah terlibat dalam kepengurusan partai politik harus ada surat pernyataan, minimal lima tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik,” terangnya.
Oleh karena itu, Muhidin meminta para generasi muda dapat memanfaatkan momentum ini untuk terlibat aktif dalam menjadi penyelenggara Pemilu. Dengan begitu mereka juga turut berpartisipasi dalam menentukan nasib daerah selama lima tahun ke depan.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
KPU
Bangka Selatan
Pemilu
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Rekrutmen
| Profil, Biodata dan Harta Kekayaan Sahrul Gunawan, Calon Bupati di Pilkada Bandung 2024 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Daftar Artis yang Unggul Sementara di Pilkada 2024 Berdasarkan Quick Count, Ada Artis Senior | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 2.197 PTPS Pilkada Resmi Dilantik, Bawaslu Babel Tekankan Jaga Integritas dan Profesional | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 2.197 PTPS Pilkada Dilantik, Bawaslu Babel Instruksikan Lakukan Pengawas di Masing-masing Wilayah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 25 Persen Pemilih dalam DPT Pilkada 2024 Merupakan Gen Z, KPU Babel Gencarkan Sosialisasi di Medsos | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.