Berita Pangkalpinang
Erzaldi Rosman Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel
Erzaldi Rosman Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai memeriksa saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah eks Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.
"Untuk Pak Erzaldi sudah dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma saat dikonfirmasi, Sabtu (27/4/2024).
Chandra menyebut, Erzaldi diperiksa sebagai saksi pada Rabu (24/4/2024) lalu.
Namun, Chandra enggan membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik.
"Terkait materi penyidikan kami tidak bisa sampaikan," ujar dia. Bareskrim meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (20/3/2024) lalu.
Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, pihaknya menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 Ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tutur Whisnu pada Rabu (26/3/2024).
Adapun laporan terhadap eks Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris Bank Sumsel Babel Eddy Junaidy ini diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.
Pengacara korban, Yudhistira Atmojo mengatakan, laporan dibuat karena kliennya merasa dirugikan akibat adanya dugaan aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.
"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada dua produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat dua Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," ujar Yudhistira.
Dalam laporannya, para terlapor diduga melanggar Pasal 49 ayat 1, Pasal 50, Pasal 50A UU Nomor 10 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.
Erzaldi Diperiksa Kejati
Erzaldi sebelumnya Pada 28 Maret 2024 lalu , juga sempat diperiksa dalam kaitannya dalam kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Harga Emas Tunjukkan Tren Positif, Berikut Rincian Harga Hari ini di Galeri 24 Pangkalpinang |
![]() |
---|
Bank Sumsel Babel Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah Program CSR ke Pemprov Bangka Belitung |
![]() |
---|
Enam Jabatan Kepala OPD di Pangkalpinang Masih Kosong, Sementara Ditempati oleh PLT |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Pangkalpinang Apresiasi KPU RI, Harap Pilkada Ulang Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Gelar Forum Bahas Koperasi Merah Putih, DJPb Babel Tekankan Perencanaan Anggaran yang Jelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.