Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Sosok Bos Sriwijaya Air, Hendrie Lie dan Fandie Lingga Tersangka Kasus Korupsi Timah

Tersangka yang ditetapkan kali ini berjumlah lima orang yang terdiri dari dua swasta dan tiga penyelenggara negara.

|
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Evan Saputra
IST
Hendrie Lie 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Tersangka yang ditetapkan kali ini berjumlah lima orang yang terdiri dari dua swasta dan tiga penyelenggara negara.

Penetapan kelima tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukam alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) di Gedung Kartika Kompleks Kejaksaan Aguung.

Teruntuk swasta, tim penyidik telah menetapkan inisial HL dan FL sebagai tersangka.

HL merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN).

Sedangkan FL merupakan Marketing PT TIN.

"Yaitu saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, FL marketing PT TIN," kata Kuntadi.

Kuntadi mengkonfirmasi bahwa sosok HL merupakan sosok yang pernah diperiksa pada kamis (29/2/2024) lalu, yakni Hendry Lie, founder perusahaan penerbangan PT Sriwijaya Air. Sedangkan inisial FL merujuk pada adiknya, Fandy Lingga yang juga memiliki saham di perusahaan tersebut.

"Benar, HL memang pernah kita periksa," ujar Kuntadi.

Hendry Lie diketahui sebagai pemilik maskapai PT Sriwijaya Air.

Dikutip dari situs resminya, PT Sriwijaya Air pertama kali didirikan Chandra Lie, Hendry Lie Johannes Bunjamin dan Andy Halim pada 10 November 2002.

Hendry Lie merupakan kakak dari Chandra Lie, sementara Andy Halim dan Fandy Lingga merupakan adik-adiknya.

Tak hanya Hendrie Lie dan Fandy Lingga, ada tiga lainnya dari kalangan ASN.  Meraka merupakan mantan Kepala Dinas dan Kepala Dinas ESDM aktif di Provinsi Bangka Belitung, yakni: SW, BN, dan AS.

"SW Kadis ESDM Prov Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, BN Plt Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, dan AS plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM," kata Kuntadi.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved