Kasus Video Asusila PNS dan PHL Babar

SKANDAL Video Indehoi PNS dan Honorer di Bangka Barat Berdurasi 3 Menit 58 Detik

Video mesum ASN di Bangka Barat tersebar. Pelakunya adalah honorer dan PNS. Video yang beredar disebut berdurasi 3 menit 58 detik.

|
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: M Zulkodri
Bangka Pos/ Teddy Malaka
Film Dewasa disensor 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Video mesum ASN di Bangka Barat tersebar. Pelakunya adalah honorer dan PNS.

Video yang beredar disebut berdurasi 3 menit 58 detik.

Pada video itu terlihat oknum PNS dan honorer sedang melakukan persetubuhan.

Oknum PNS tersebut sebut saja sebagai Kumbang, seorang abdi negara di Dinas Komunikasi dan Informatika Bangka Barat.

Sementara sang wanita, sebut saja Bunga, adalah seorang honorer di dinas yang sama.

Keduanya terlibat dalam video tak senonoh berdurasi 3 menit 58 detik.

Perselingkuhan dan perbuatan tak senonoh tersebut sempat dilaporkan istri sah, Kumbang, ke polisi.

Belakangan, istri sah berdamai dengan suaminya.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira mengakui istri sah Kumbang sudah melaporkan kasus video syur oknum PNS dan honorer di Bangka Barat ini.

Setelah diproses, kasus video akhirnya dihentikan karena adanya kesepakatan berdamai.

Istri sah Kumbang disebut sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum tingkah tak senonoh suaminya.

"Iya benar jadi terkait video tersebut awalnya istri yang bersangkutan membuat aduan, lalu kita laksanakan pemeriksaan penyelidikan. Namun kini dari istrinya ini, sudah mengatakan akan diselesaikan secara kekeluargaan," ujar AKP Ecky Widi Prawira, Kamis (25/4/2024).

Menurut AKP Ecky Widi Prawira, tak ada paksaan dan intervensi mengenai perdamaian ini.

"Sudah ada surat damai yang membuat kita tidak melanjutkannya karena memang yang dirugikan ini adalah istri, jadi hak dari korban mungkin mikir anak dan lainnya pertimbangan. Jadi kami tidak melaksanakan penyelidikan lagi, untuk surat perdamaian juga tanpa ada paksaan," jelasnya. 

Selain itu, AKP Ecky Widi Prawira meminta video syur berdurasi 3 menit 58 detik yang telah beredar tidak  disebarluaskan lagi. 

"Terkait video tersebut intinya kan sudah ada penyelesaian, kalau terkait video itu kita belum ada menerima laporan terkait video itu. Kami sarankan karena ini sudah selesai, tidak ada lagi share video. Kalau ada yang komplain bisa kita kenakan ITE, bisa terjerat apa kepentingannya menyebarkan video tersebut," tegasnya.

- Sebuah video yang memperlihatkan sepasang sejoli sedang berbuat mesum di sebuah kontrakan, menggegerkan warga Kecamatan Mentok, Bangka Barat.

Sebelumnya diberitakan, video syur berdurasi 3 menit 58 detik beredar melalui aplikasi pesan Whatsapp warg secara berantai dalam beberapa hari belakangan.

Berdasarkan informasi diterima Bangka Pos, video itu memuat pasangan selingkuh yang melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Warga yang melakukan pengintaia kemudian menggerebek keduanya.

Ternyata pria dan wanita yang tertangkap basah berbuat asusila tersebut merupakan pasangan selingkuh.

Sementara lokasi penggerebekan berada di Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.

Namun tidak diketahui pasti kapan kejadian tersebut terjadi.

Belakangan diketahui sang pria berinisal seorang PNS di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Barat dan sudah beristri.

Sedangkan wanita selingkuhannya, honorer atau PHL di dinas yang sama.

Sementara Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, langsung bereaksi terkait beredarnya video mesum oknum PNS dan honorer tersebut.

Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming telah meminta maaf khususnya kepada masyarakat Bangka Barat terkait video mesum yang beredar tersebut.

“Pemkab memohon maaf atas apa yang sudah menimpa PNS dan honorer itu. Seharusnya memang kami eksekutif baik PNS atau honorer menjadi contoh di tengah masyarakat, namun siapapun itu tidak luput dari kesalahan,” ujar Bong Ming Ming kepada Bangka Pos, Rabu (24/4) malam.

Lanjut Bong Ming Ming, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas, sesuai aturan yang berlaku terhadap oknum PNS dan honorer yang terlibat.

“Sanksi masih digodok oleh BKD, untuk honorer pastinya dipecat. Untuk PNS prosesnya agak panjang, tapi saya rasa juga ke arah sana,” tegasnya.

“Semuanya sudah disampaikan kepada bupati kepada BKD untuk melakukan langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Namun Bong Ming Ming mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak ikut serta menyebarkan video syur tersebut.

“Stop videonya, bagaimana pun pelaku punya keluarga, punya masa depan untuk anak-anaknya. Jangan sampai kita yang sudah menghakimi mereka berdua, justru yang dirusak bukan hanya pelaku tapi juga keluarganya,” ujar Bong Ming Ming.

Bagaimana hukum merekam orang yang melakukan perbuatan tidak senonoh?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti kata merekam adalah memindahkan suara (gambar, tulisan) ke dalam pita kaset, piringan, dan sebagainya.

Arti lainnya dari merekam adalah mencatat (dalam hati, angan-angan, dan sebagainya).

Sedangkan menurut KBBI, arti kata tidak senonoh adalah tidak patut atau tidak sopan (tentang perkataan, perbuatan, dan sebagainya).

Arti lainnya dari tidak senonoh adalah tidak menentu atau tidak manis dipandang (pakaian dan sebagainya).

Dalam hal ini yang menjadi fokus pembahasan adalah tentang perbuatannya, yaitu merekam perbuatan tidak senonoh.

Dari penjelasan di atas menurut KBBI, maka secara harfiah arti dari merekam perbuatan tidak senonoh adalah memindahkan gambar dan suara atas perbuatan yang tidak patut atau tidak sopan menjadi satu ke dalam perangkat perekam sebagai medianya.

Konteksnya secara sederhana perbuatan tidak senonoh tersebut direkam menggunakan media elektronik seperti handphone atau video recorder lainnya.

Hukum bagi perekam perbuatan tidak senonoh

Melansir tulisan

Alfred Nobel Sugio Hartono, S.H., M.Hum, di Kompas.com, di Indonesia, hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi telah diatur dalam hukum positif yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).

Pornografi diatur di dalam Pasal 1 angka 1 UU Pornografi yaitu, “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”

Apabila perekaman dilakukan tanpa persetujuan dari pihak yang sedang melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut, maka perekaman perbuatan tidak senonoh yang berbau pornografi dapat dijerat Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.”

Sanksi yang dapat dikenakan oleh perekam diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yang berbunyi, “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”

Selain sanksi yang dijelaskan pada Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 29 UU Pornografi, pelaku perekaman juga dapat dikenakan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU Pornografi yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.”

“Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”

Perbuatan merekam hal yang tidak senonoh juga di dalam Yurisprudensi di Indonesia pernah diputus dalam Putusan No. 183/Pid.Sus/2018/PN Pti, yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadikan orang lain sebagai objek yang mengandung muatan pornografi dengan merekam secara diam – diam korban yang sedang mandi menggunakan handphone milik terdakwa.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000. (Alfred Nobel Sugio Hartono, S.H.,M.Hum, Advocate and Managing Partners Law Firm Alfred Nobel SH & Partners)

(bangkapos.com/ Rizky Irianda Pahlevy/Kompas.com)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved