Berita Bangka Selatan

Polisi Tangkap Satu Bandar dan Tiga Pengedar Narkoba di Bangka Selatan, Sita 95,59 Gram Sabu

bandar sabu tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga. Dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan sebanyak 43 paket sabu siap edar....

|
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Elpiadi saat menginterogasi Ani (37) seorang bandar narkoba asal Sumatera Selatan saat konferensi pers, Rabu (1/5/2024). Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sebanyak 34 paket sabu siap edar dengan berat 89,54 gram. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bandar hingga pengedar sabu berhasil diringkus aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung selama satu bulan terakhir. 

Barang bukti berupa puluhan paket sabu dengan berat hampir 100 gram berhasil disita polisi. Saat ini mereka juga terancam dibui hingga beberapa tahun ke depan.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Elpiadi berujar, setidaknya terdapat satu orang bandar sabu dan tiga orang pengedar narkoba yang berhasil diringkus selama bulan April 2024.

Mirisnya, bandar sabu tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga. Dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan sebanyak 43 paket sabu siap edar.

“Dari empat orang tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti 43 paket sabu seberat 95,59 gram,” kata dia di Toboali, Rabu (1/5/2024).

Elpiadi menerangkan, untuk tersangka bandar narkoba yakni bernama Ani (37) warga pendatang asal Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Tersangka diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali pada Jumat (19/4/2024) kemarin.

Baca juga: Lestarikan Kearifan Lokal, Puluhan Regu Ikuti Festival Ngarak Telok Serujo di Airgegas Basel

Baca juga: Polisi Tangkap 12 Tersangka Kriminalitas di Basel Sebulan Terakhir, 1 Pelaku di Bawah Umur

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Bangka Tengah Dua Kali Batal, Akademisi Ulas Aturan Pelaksanaannya

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan lanjut dia, petugas menyita sebanyak 34 paket sabu siap edar dengan berat 89,54 gram.

Kemudian empat bal plastik bening berukuran sedang dan kecil enam lembar tisu berwarna putih serta sembilan bungkus plastik bening. Lalu, dua bungkus plastik asli warna putih dan merah empat lembar kertas bertuliskan angka 100, 150, 200 dan 300.

Sejumlah anggota kepolisian dari Polres Bangka Selatan ketika tengah menyusun sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di Polres setempat, Rabu (1/5/2024). Total terdapat 43 paket sabu dengan berat 95,59 gram yang berhasil diamankan petugas selama bulan April.
Sejumlah anggota kepolisian dari Polres Bangka Selatan ketika tengah menyusun sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di Polres setempat, Rabu (1/5/2024). Total terdapat 43 paket sabu dengan berat 95,59 gram yang berhasil diamankan petugas selama bulan April. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital merek Pocket Scale berwarna hitam, satu buah wadah tabung dan satu toples warna merah muda. Juga dua buah sekop terbuat dari pipet minuman, satu buah wadah tempat obat warna putih serta dua unit smartphone atau telepon pintar warna hijau dan biru serta uang tunai senilai Rp470.000. Juga satu unit timbangan digital merek Pocket Scale berwarna hitam, satu buah wadah tabung dan satu toples warna merah muda.

“Juga dua buah sekop terbuat dari pipet minuman, satu buah wadah tempat obat warna putih serta dua unit smartphone atau telepon pintar warna hijau dan biru,” ungkap Elpiadi.

Sementara untuk tersangka kedua lanjut Elpiadi, yakni Panitia (25) seorang mahasiswa warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali. Tersangka diamankan pada Jumat (19/4/2024) di rumah orangtuanya di Desa Gadung, Kecamatan Toboali.

Tersangka merupakan pengedar narkoba, dari penangkapan didapat sebanyak delapan paket sabu siap edar dengan berat 1,39 gram, satu unit handphone dan satu drum wadah air.

Sedangkan untuk tersangka ketiga dan keempat yakni Iyun alias Yun (31) dan Dedi Iskandar (37). Keduanya merupakan warga Kelurahan Toboali yang merupakan satu sindikat. Keduanya ditangkap pada Senin (29/4/2024) kemarin di kontrakan yang sama dengan bandar narkoba sebelumnya. Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita satu paket sabu seberat 4,66 gram, satu kotak rokok dan dua korek api.

“Juga satu sekop terbuat dari pipet minuman, satu pirek kaca, satu alat hisap jenis bong dan dua unit handphone android. Keduanya juga merupakan pengguna narkoba,” sebutnya.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved