Berita Pangkalpinang
Ratusan Pekerja di 5 Smelter yang Disita Kejagung di Pangkalpinang di-PHK
Ratusan' Pekerja di 5 Smelter yang Disita Kejagung di Pangkalpinang di PHK. Simak selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Agus menyebut, para pekerja yang di PHK tersebut tidak ada hubungannya dengan permasalahan yang terjadi di tingkat manajerial.
Namun kata dia, tidak beroperasionalnya perusahaan akibat dampak dari masalah yang terjadi, maka membuat mau tidak mau harus ada pemberhentian pekerja.
Kendati demikian, ada juga beberapa perusahaan yang saat ini merumahkan karyawannya dan belum sampai diberhentikan dengan harapan apabila ada perbaikan dan perubahan, perusahaan tersebut bisa beroperasi lagi dengan baik.
Lebih lanjut, terkait para pekerja yang sudah di PHK, Disnaker Provinsi Babel sedang melakukan pemantauan tentang pemenuhan hak-hak para pekerja tersebut.
"Itu sedang kita pantau, ada sebagian yang sudah (terpenuhi haknya-red) dan ada juga sebagian yang belum, masih berproses semuanya," ungkapnya.
Agus mengatakan, para pekerja yang sudah di PHK juga sudah tentu berharap agar ada peluang bisa bekerja. Hal inilah yang menurutnya perlu dicarikan solusinya.
Diakui Agus, ini juga menjadi PR bagi pemerintah daerah selama bertahun-tahun untuk bagaimana bisa memancing investasi supaya tumbuh di Bangka Belitung.
"Itu jadi tantangan besar bagi kita. Kita punya SDA yang luar biasa, kita juga punya SDM yang baik, tinggal momentumnya saja," jelasnya.
Terakhir, dirinya berharap apa yang dilakukan oleh Kejagung dalam menindak kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi kesempatan bagi Bangka Belitung untuk menata kembali industri pekerja timah agar bisa bekerja dan mematuhi aturan yang ada.
Lanjut dia, tentunya ini menjadi peluang untuk berinvestasi dengan baik di Bangka Belitung terkait dengan pertimahan. Kata dia, diharapkan kedepannya masyarakat juga dilibatkan dengan benar supaya masyarakat bisa menambang sesuai dengan aturan.
"Dan tentu ini semua adalah peluang bagi itu dan itu harus kita usahaka bersama. Tentunya kita butuh aturan hukum yang bisa menjadi panduan bagi kita," tuturnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung UBB, Rio Armada Agustian menyebut bahwa Dinas Tenaga Kerja memiliki data wajib lapor perusahan tentang jumlah karyawan yang dimiliki, jumlah karyawan yang di PHK dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, menurutnya perusahaan wajib melaporkan hal tersebut. Namun kata dia, perusahaan-perusahaan tersebut ada juga yang tidak melapor.
"Melaporkan itu salah satunya terkait dengan kerjasama, kontrak dan sebagainya itu harus dilaporkan semua. Jadi biar dinas tenaga kerja bisa melihat keseluruhan, siapa itu pimpinan perusahaannya dan lain-lain," ucapnya.
Proses Pembangunan Sekolah Rakyat Masih Panjang, Pemkot Pangkalpinang Baru Siapkan Lahan 8 Hektar |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang dan Komnas HAM Pantau Program Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Bawaslu Babel Soroti Rendahnya Partisipasi Pemilih, Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kesadaran Demokrasi |
![]() |
---|
Kantor Kemenag Pangkalpinang Beri Sosialisasi Persiapan Dokumen Calon Jemaah Haji |
![]() |
---|
Saparudin–Desi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih, Pelantikan Tunggu Pemda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.