Berita Bangka Barat

Dokter Sudah Memperbolehkan Pulang, Tersangka Penganiayan Berat di Tempilang Akhirnya Ditahan Polisi

JD, remaja asal Tempilang, tersangka kasus penganiayan berat, akhirnya ditahan polisi.

Penulis: Riki Pratama | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Riki Pratama
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira. 

"Kemudian saudara JD, mengambil balok kayu dan seketika menghantamkan ke kepala saudara RB. Sehingga saudara RB mengalami pendarahan di kepala," lanjut Ecky.

Selanjutnya, kata Ecky, melihat rekanya RB terkapar, tiga rekan lain yang berada di lokasi, langsung melakukan evakuasi dan membawa korban ke rumah GL.

Tetapi saat di perjalanan, saudara GL bertemu dengan tiga orang rekan lainnya. Dengan inisial TR, JP dan DD, ia memberitahukan terkait kondisi RB yang mengalami luka parah.

"Alhasil saudara TR, JP dan DD seketika emosi. Kok rekan kita diginiin," kata Ecky menirukan percakapan. 

Kemudikan sambung Ecky, mereka bertiga langsung kembali ke lokasi untuk menemui JD. 

"Ketika berada di lokasi, seketika saudara TR membanting JD, kemudian saudara TR, JP dan DD secara bersama-sama melakukan pemukulan, pengeroyokan ke saudara JD. Sehingga mengakibatkan matanya lebam dan sampai dengan saat ini masih belum bisa dibuka," ujarnya.

Sementara, untuk usia korban dan pelaku pengeroyakan lainnya, dikatakan Ecky tergolong masih muda. Dengan kisaran usia 20-23 tahun.

"Jadi mereka ini semuanya sekawan dan semuanya alamatnya di Tempilang, tidak ada yang orang luar," ujarnya.

Lebih jauh, disampaikan Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, mengatakan Polisi menangani dua perkara.

Perkara pertama terkait dengan penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan meninggal dunia yang mana status sebagai tersangka adalah inisial JD. 

"Kami melakukan penyidikan juga terhadap laporan lainnya yaitu terkait pengeroyokan yang dilakukan saudara TR, JP, dan DD kepada saudara JD. Yang mana saudara JD juga merupakan  tersangka di kasus anirat dan menyebabkan meninggal dunia. 

Perlu ketahui saudara JD berstatus sebagai tersangka tidak kami laksanakan penahanan karena yang bersangkutan masih dalam tahap perawatan di RSUD Babar," lanjutnya.

Sementara, untuk motifnya, dipastikan Ecky berawal karena asmara atau cemburu karena GL membawa si cewek PR dan tersangka JD cemburu.

Kemudian, menjadi korbannya RB, meninggal dunia karena dianiaya tersangka JD, berawal ingin melerai perkelahian. Tetapi malah menjadi korban. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved