Berita Bangka Barat

Dokter Sudah Memperbolehkan Pulang, Tersangka Penganiayan Berat di Tempilang Akhirnya Ditahan Polisi

JD, remaja asal Tempilang, tersangka kasus penganiayan berat, akhirnya ditahan polisi.

Penulis: Riki Pratama | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Riki Pratama
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- JD, remaja asal Tempilang, tersangka kasus penganiayan berat yang mengakibatkan rekannya meninggal dunia akibat dipukul balok kayu, di pesisir Pantai Gelam, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (4/5/2024) lalu, akhirnya ditahan Polisi.

Sebelumnya, tersangka JD belum melaksanakan penahanan karena mengalami luka lebam dibagian wajah, akibat pukulan dari pengeroyokan kemudian dirawat di rumah sakit umum daerah.

"Tersangka JD telah mendapatkan perawatan, ia juga sebagai korban pengeroyokan, dari dokter sudah menyampaikan boleh dibawa pulang atau perawatan jalan dan ia sudah ditahan sejak Selasa (7/5/2024)," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Diketahui mereka yang melakukan penganiayan ke tersangka JD yakni, inisial TR, JP dan DD semuanya warga Tempilang, yang statusnya tersangka untuk kasus pengeroyokan di pesisir Pantai Gelam, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang.

"Dari kasus pengeroyokan JD ini, ada tiga tersangka TR, JP dan DD mereka ditahan langsung. Untuk tersangka pengeroyokan ditahan di rutan Polres Bangka Barat, dan tersangka penganiayan berat JD ditahan di Polsek Tempilang. Masa penahanan 20 hari, kalau belum cukup kita perpanjang lagi,"ujarnya.

Sementara untuk perkembangan motif penganiayan berat, yang dilakukan tersangka JD, dikatakan Ecky, masih sama yang pernah diungkapkan kepolisian sebelumnya. Karena sebabkan faktor cemburu terhadap wanita dan pengaruh minuman keras 

"Masih motif cemburu dan pengaruh minuman keras karena hasil visum ada bau alkohol," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Bangka Barat, membuka tabir baru, terkait kasus penganiayaan di pesisir Pantai Gelam, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (4/5/2024) lalu.

Kronologis bermula pada, Sabtu (4/5/2024) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, korban RB warga Tempilang, Kabupaten Bangka Barat dianiaya tersangka JD menggunakan balok kayu menghantam korbannya, yang berusaha melerai pertikaian antar teman.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, mengatakan, kejadian berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang warga Tempilang inisial RB meninggal dunia di Puskesmas setempat.

"Kemudian kami melihat ada indikasi, tindak pidana di situ. Dari Satreskrim Polres Babar bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tempilang dan Unit Identifikasi langsung melihat ke TKP. Sesampainya di TKP kita langsung melaksanakan proses olah TKP di Pantai Gelam, Desa Benteng, Kecamatan Tempilang," kata Ecky kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Ecky, menyampaikan polisi mendapatkan fakta  pada Sabtu malam. Terkait, adanya sekelompok remaja berkumpul di pantai dengan inisial JD (tersangka), RB (korban) dan 3 rekan lainnya. Semuanya warga Tempilang.

"Saat mereka berkumpul, ada seorang perempuan berinisial PR itu datang ke pantai tersebut. Yang membawa saudara GL. Sehingga muncul rasa cemburu dari JD yang saat ini berstatus sebagai pelaku. Mereka sempat cekcok sedikit, antara GL dan JD," katanya.

Kemudian saudara RB sebagai korban,  berusaha untuk melerai rekannya tersebut.

Saat proses melerai, RB dan JD bertikai di pantai. Hingga RB jatuh tergeletak di pasir.

"Kemudian saudara JD, mengambil balok kayu dan seketika menghantamkan ke kepala saudara RB. Sehingga saudara RB mengalami pendarahan di kepala," lanjut Ecky.

Selanjutnya, kata Ecky, melihat rekanya RB terkapar, tiga rekan lain yang berada di lokasi, langsung melakukan evakuasi dan membawa korban ke rumah GL.

Tetapi saat di perjalanan, saudara GL bertemu dengan tiga orang rekan lainnya. Dengan inisial TR, JP dan DD, ia memberitahukan terkait kondisi RB yang mengalami luka parah.

"Alhasil saudara TR, JP dan DD seketika emosi. Kok rekan kita diginiin," kata Ecky menirukan percakapan. 

Kemudikan sambung Ecky, mereka bertiga langsung kembali ke lokasi untuk menemui JD. 

"Ketika berada di lokasi, seketika saudara TR membanting JD, kemudian saudara TR, JP dan DD secara bersama-sama melakukan pemukulan, pengeroyokan ke saudara JD. Sehingga mengakibatkan matanya lebam dan sampai dengan saat ini masih belum bisa dibuka," ujarnya.

Sementara, untuk usia korban dan pelaku pengeroyakan lainnya, dikatakan Ecky tergolong masih muda. Dengan kisaran usia 20-23 tahun.

"Jadi mereka ini semuanya sekawan dan semuanya alamatnya di Tempilang, tidak ada yang orang luar," ujarnya.

Lebih jauh, disampaikan Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, mengatakan Polisi menangani dua perkara.

Perkara pertama terkait dengan penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan meninggal dunia yang mana status sebagai tersangka adalah inisial JD. 

"Kami melakukan penyidikan juga terhadap laporan lainnya yaitu terkait pengeroyokan yang dilakukan saudara TR, JP, dan DD kepada saudara JD. Yang mana saudara JD juga merupakan  tersangka di kasus anirat dan menyebabkan meninggal dunia. 

Perlu ketahui saudara JD berstatus sebagai tersangka tidak kami laksanakan penahanan karena yang bersangkutan masih dalam tahap perawatan di RSUD Babar," lanjutnya.

Sementara, untuk motifnya, dipastikan Ecky berawal karena asmara atau cemburu karena GL membawa si cewek PR dan tersangka JD cemburu.

Kemudian, menjadi korbannya RB, meninggal dunia karena dianiaya tersangka JD, berawal ingin melerai perkelahian. Tetapi malah menjadi korban. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved