Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat HP, Hanya Beberapa Menit Saja
Cara bayar pajak kendaraan secara online lewat Handphone atau HP. Prosesnya hanya beberapa menit saja.
Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Cara bayar pajak kendaraan secara online lewat Handphone atau HP.
Prosesnya hanya beberapa menit saja.
Perhatikan beberapa cara berikut ini.
Setidaknya ada 6 cara yang Anda lalui.
Apa saja?
Pemilik kendaraan harus melakukan registrasi terlebih dahulu di aplikasi Signal.
Adapun, data yang diperlukan untuk registrasi di aplikasi Signal adalah NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail dan nomor handphone.
Selain itu, wajib pajak juga memerlukan foto e-KTP dan verifikasi biometric wajah dengan melakukan selfie.
Berdasarkan laman resmi samsatdigital.id, Signal dapat dilakukan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu LIntas Jalan ( SWDKLLJ).
Kemudian, untuk cara melakukan registrasi hingga pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal, sebagai berikut:
1. Registrasi akun Signal
Unduh aplikasi di PlayStore atau AppStore
Buka aplikasi Signal Masukkan data diri yang diminta (NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail dan nomor HP”) Masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi
Masukkan foto e-KTP Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan berswafoto
Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS
| Video: 321 Sindikat Judi Online Internasional Digerebek, Satu WNI Terlibat, Pernah Kerja di Kamboja |
|
|---|
| Video : 320 WNA Pelaku Judi Online Digiring ke Rudenim Usai Digerebek di Hayam Wuruk |
|
|---|
| Rp 1,9 Miliar dan Ribuan Dolar Disita Saat Penggerebekan Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk |
|
|---|
| 321 WNA Digerebek di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Diduga Masuk RI Pakai Bebas Visa |
|
|---|
| Waspada Pinjol Ilegal, Simak Bedanya dengan Pinjol LegaL dan Cara Melaporkannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240517_Ilustrasi-Cara-bayar-pajak-kendaraan-secara-online-lewat-HP.jpg)