Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat HP, Hanya Beberapa Menit Saja
Cara bayar pajak kendaraan secara online lewat Handphone atau HP. Prosesnya hanya beberapa menit saja.
Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
Lakukan verifikasi
2. Login di aplikasi Signal
Buka aplikasi Signal dan “Lanjut Keberanda” Klik “Masuk/Daftar”
Masukkan nomor HP dan kata sandi
3. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”
Pilih kendaraan atas nama sendiri
Masukkan “Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)”
Masukkan lima digit terakhir nomor rangka
4. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
Masukkan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
| Video: 321 Sindikat Judi Online Internasional Digerebek, Satu WNI Terlibat, Pernah Kerja di Kamboja |
|
|---|
| Video : 320 WNA Pelaku Judi Online Digiring ke Rudenim Usai Digerebek di Hayam Wuruk |
|
|---|
| Rp 1,9 Miliar dan Ribuan Dolar Disita Saat Penggerebekan Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk |
|
|---|
| 321 WNA Digerebek di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Diduga Masuk RI Pakai Bebas Visa |
|
|---|
| Waspada Pinjol Ilegal, Simak Bedanya dengan Pinjol LegaL dan Cara Melaporkannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240517_Ilustrasi-Cara-bayar-pajak-kendaraan-secara-online-lewat-HP.jpg)