Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat HP, Hanya Beberapa Menit Saja
Cara bayar pajak kendaraan secara online lewat Handphone atau HP. Prosesnya hanya beberapa menit saja.
Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
5. Pengesahan STNK
Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik "Lanjut"
Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
Slide tombol kirim dokumen TBPKP Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
Rekap biaya akan muncul pada layar telepon anda, klik "Lanjut"
Muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran Kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran akan muncul
Pilih "Lanjut" maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
6. Bayar Pajak Kendaraan di aplikasi Signal
Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"
Generate Kode Bayar, klik "Lanjut"
Pilih salah satu bank, klik "Lanjut"
Muncul cara pembayaran, klik "Lanjut"
Lakukan pembayaran pajak kendaraan Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank.
Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI. Perlu diketahui, kode bayar di aplikasi Signal hanya berlaku selama dua jam, jika lebih dari itu kode bayar akan hangus.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Kompas.com/Selma Aulia, Aditya Maulana)
| Video: 321 Sindikat Judi Online Internasional Digerebek, Satu WNI Terlibat, Pernah Kerja di Kamboja |
|
|---|
| Video : 320 WNA Pelaku Judi Online Digiring ke Rudenim Usai Digerebek di Hayam Wuruk |
|
|---|
| Rp 1,9 Miliar dan Ribuan Dolar Disita Saat Penggerebekan Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk |
|
|---|
| 321 WNA Digerebek di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Diduga Masuk RI Pakai Bebas Visa |
|
|---|
| Waspada Pinjol Ilegal, Simak Bedanya dengan Pinjol LegaL dan Cara Melaporkannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240517_Ilustrasi-Cara-bayar-pajak-kendaraan-secara-online-lewat-HP.jpg)