Berita Pangkalpinang
Dishub Pangkalpinang Tegaskan Jika Temui Juru Parkir Tak Kenakan Atribut Lengkap Jangan Dibayar
Jika masyarakat menemukan juru parkir yang tidak mengenakan atribut lengkap tersebut, maka jangan sungkan untuk tidak membayar parkir....
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Jika Temui Juru Parkir Tak Kenakan Atribut Lengkap, Dishub Pangkalpinang Tegaskan Jangan Dibayar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang menegaskan juru parkir resmi adalah yang mengenakan atribut lengkap.
Atribut tersebut berupa rompi berwarna pink, topi, serta Id Card sebagai tanda pengenal.
Adapun penegasan tersebut dilakukan setelah juru parkir ( Jukir ) di taman Wilhelmina Pangkalpinang, viral.
Viral perkelahian seorang pengguna jalan dengan Juru Parkir Taman Wilhelmina Pangkalpinang di media sosial, perdebatan antara Juru Parkir ini diupload melalui Instagram @kelakarbangka, Jumat (17/5/2024).
Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang, Welly A Riduan menyebut, jika masyarakat menemukan juru parkir tidak mengenakan atribut lengkap ini, maka jangan sungkan untuk menolak bayar.
"Jika masyarakat menemukan juru parkir yang tidak mengenakan atribut lengkap tersebut, maka jangan sungkan untuk tidak membayar parkir. Karena juru parkir resmi Pangkalpinang sebetulnya sudah dilengkapi atribut lengkap," jelas Welly kepada Bangkapos.com, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Target Retribusi Parkir Rp1,5 Miliar, Dishub Pangkalpinang Optimistis Tercapai, Ada 372 Juru Parkir
Baca juga: Riza-Debby Deklarasikan Dua Periode, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke 10 Parpol
Kata Welly, atribut tersebut diberikan kepada juru parkir, dengan maksud yang pertama memudahkan dalam pengawasan dititik-titik parkir tertentu, sebagai tanda ini adalah juru parkir resmi Kota Pangkalpinang bukan preman.
Menurutnya, setiap pemilik atribut memiliki nomor rompi masing-masing yang sudah terdata di Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang.
"Jadi dinomor dada itu rompi ini milik siapa jelas, dan ini sebagai penanda juru parkir resmi kita. Sampai data markirnya dimana juga ada," tuturnya.
Sementara itu, tarif parkir di tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua seharga Rp1.000, dan untuk kendaraan roda empat Rp 2.000.
"Kalau ditempat khusus seperti pantai pasir padi, rumah sakit umum, serta TPI itu berbeda, kendaraan roda empat Rp 4.000, dan kendaraan roda dua Rp 2.000," jelasnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Kalapas Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Bebas Pungli, Perkuat Pengawasan Sesuai SOP |
![]() |
---|
Udin-Dessy Sudah Siapkan Program, Pastikan Tunggakan BPJS Warga Pangkalpinang Dilunasi |
![]() |
---|
220 Personel Dikerahkan, Kapolresta Pimpin Apel Pengamanan Debat Cawako-Cawawako Pangkalpinang |
![]() |
---|
Tunggakan Iuran JKN di Babel Capai Rp196,89 Miliar, Kelas 3 Jadi Penyumbang Terbesar |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Bebaskan PBG dan BPHTB, Ringankan Warga Miskin Miliki Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.