Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Sandra Dewi Berpotensi Dijerat Dugaan TPPU Pasif, Imbas Karupsi Timah yang Menyeret Harvey Moeis

Imbas kasus korupsi timah yang menyeret sang suami, Harvey Moeis, Sandra Dewi melakukan pemeriksaan kedua pada Rabu (15/5/2024) kemarin.

Penulis: Anabel Lerrick CC | Editor: Teddy Malaka
Tribunnews
Sandra Dewi Berpotensi Dijerat Dugaan TPPU Pasif, Imbas Karupsi Timah yang Menyeret Harvey Moeis 

BANGKAPOS.COM - Imbas kasus korupsi timah yang menyeret sang suami, Harvey Moeis, Sandra Dewi melakukan pemeriksaan kedua pada Rabu (15/5/2024) kemarin.

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pemeriksaan.

Praktisi hukum yang juga mantan calon pimpinan PKP periode 2019-2023, JJ Armstrong Sembiring, menyebut bahwa Sandra Dewi berpotensi dijerat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasif.

Pasalnya, selama ini Sandra Dewi secara tak langsung telah menggunakan uang hasil korupsi sang suami.

Pengakuan itu dikatakan JJ Armstrong Sembiring, dikutip dalam YouTube Cumicumi, Jumat (17/5/2024).

Menurut JJ Armstrong Sembiring, ibu dua anak itu dinilai telah melakukan pemakaian ilegal dari pendapatan suaminya.

"Posisinya si Sandra Dewi itu menikmati hasil korupsi dari Harvey Moeis sebagai suaminya."

"Nah berarti dalam konteks di sini, Sandra Dewi melakukan adanya pemakaian ilegal dari pendapatan," ujar JJ Armstrong Sembiring.

Meskipun, pendapatan tersebut disamarkan menjadi terkesan karena paksaan.

"Pendapatan yang dipakai tersebut itu disamarkan seperti kena paksa ya kan," lanjutnya.

Meski demikian, JJ Armstrong Sembiring mengklaim bahwa mantan kekasih dari Denny Sumargo tersebut tetap bisa terjerat TPPU.

"Nah itulah masuk di dalam konteks tindak pidana pencucian uang," terangnya.

Tak hanya itu, JJ Armstrong Sembiring menyebut jika pemeriksaan terhadap Sandra Dewi untuk kedua kalinya sudah lebih dari cukup untuk menetapkan istri Harvey Moeis itu menjadi tersangka.

JJ Armstrong Sembiring terus mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menetapkan Sandra Dewi sebagai tersangka dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang secara pasif.

"Eksistensi Sandra Dewi ini kan sebagai tindak pidana pencucian uang secara pasif, nah seharusnya pihak kejagung ya untuk segera untuk menyatakan kepada saudari Sandra Dewi untuk dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang," ujar JJ Armstrong.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved