Sabtu, 18 April 2026

Tahukah Anda Hukumnya Kurban dengan Cara Berutang dan Arisan

Bagi sebagian masyarakat Indonesia, arisan merupakan salah satu metode untuk membeli hewan kurban.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com//Andini Dwi Hasanah 
Foto hewan kurban sapi 

BANGKAPOS.COM - Setiap menjelang perayaan Idul Adha, pertanyaan mengenai kurban sering muncul.

Salah satunya adalah pertanyaan tentang hukum berkurban jika dilakukan dengan cara berutang atau melalui arisan, apakah hal ini diperbolehkan?

Bagi sebagian masyarakat Indonesia, arisan merupakan salah satu metode untuk membeli hewan kurban.

Mereka mengumpulkan uang untuk membeli hewan kurban pada hari raya Idul Adha melalui arisan atau bahkan dengan berutang.

Menurut konsultansyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan hukum berkurban dengan cara berutang.

Ustadz Ammi Nur Baits menyatakan bahwa arisan hewan kurban pada dasarnya mirip dengan berutang untuk berkurban.

"Karena hakikatnya arisan adalah utang," ujarnya.

Biasanya dalam arisan hewan kurban pun dilakukan secara kelompok.

Mereka mengumpulkan sejumlah uang, kemudian diundi dan diserahkan kepada yang berhak.

Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, lantas orang yang mendapat jatah giliran uang itulah hakikat telah berutang kepada anggota lain yang mengikuti arisan.

Meski begitu, Ustadz menjelaskan hukum berkurban dengan cara arisan atau berutang dari sejumlah pendapat ulama.

Ia menjelaskan ada sebagian ulama yang menganjurkan meski berutang.

Di antara ulama yang membolehkan itu adalah Imam Abu Hatim.

Imam Abu Hatim menukil dari tafsir Ibnu Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36).

Dalam riwayat Sufyan At Tsauri mengatakan: "Dulu Abu Hatim pernah berutang untuk membeli unta kurban.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved