Sabtu, 18 April 2026

Sosok Polisi yang Selingkuh Dipergoki Anak dan Istrinya, Videonya Beredar

Video tersebut juga memperlihatkan perempuan yang diduga merupakan teman dekat perwira polisi itu, serta tangkapan layar percakapan mereka.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Dedy Qurniawan
Bangka Pos/ Teddy Malaka
Film Dewasa disensor 

BANGKAPOS.COM -- Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto merespons beredarnya video TikTok yang menunjukkan dugaan perselingkuhan seorang perwira polisi di Bojonegoro, Jawa Timur.

Dalam unggahan akun @helloCxxx, terdapat narasi bahwa dugaan perselingkuhan tersebut dipergoki oleh anak dan istri perwira tersebut di sebuah rumah di asrama Polri.

Video tersebut juga memperlihatkan perempuan yang diduga merupakan teman dekat perwira polisi itu, serta tangkapan layar percakapan mereka.

Kapolres Bojonegoro menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki video yang beredar tersebut.

"Kabar dalam video itu masih didalami dan dicek kebenarannya," ungkap Mario pada Senin (20/5/2024), seperti dikutip dari Surya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang meminta klarifikasi terkait unggahan video tersebut. "Kami klarifikasi ke pengunggah video," katanya.

Sementara itu, kapolsek yang disebut-sebut dalam video viral tersebut mengaku telah memberikan keterangan kepada pihak Propam.

"Sudah saya klarifikasi di Propam, maaf masalah keluarga, terima kasih atas perhatiannya," ungkapnya.

Sanksi Perselingkuhan Anggota Polri

Apa sanksinya jika anggota Polti terbkti selingkuh?

Sekiranya perselingkuhan sudah mengarah ke tindakan zina, karenanya suami/istri dari pasangan yang menjalankan zina bisa melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar tindakan perzinahan yang dikontrol dalam Pasal 284 KUHP.

Dalam Pasal 11 PP No 1 Tahun 2003 perihal Pemberhentian Member Kepolisian Negara Republik Indonesia diceritakan bahwa member Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat jika:

Melakukan tindak pidana ,

melakukan pelanggaran .

meninggalkan tugas atau hal lain. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved