Sabtu, 18 April 2026

Sosok Polisi yang Selingkuh Dipergoki Anak dan Istrinya, Videonya Beredar

Video tersebut juga memperlihatkan perempuan yang diduga merupakan teman dekat perwira polisi itu, serta tangkapan layar percakapan mereka.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Dedy Qurniawan
Bangka Pos/ Teddy Malaka
Film Dewasa disensor 

Ada beberapa pasal yang bisa dijerat kepada anggota polisi terkait dengan dugaan kasus pelanggaran etik tersebut. Di antaranya, Pasal 7 ayat 1(b), Pasal 11 huruf (c) Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Selain itu, ada juga Pasal 5 huruf (a) PP RI Nomor 2 Tahun 2003 Tentang peraturan disiplin Anggota Polri.

Kasus Perselingkuhan Perzinahan dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dibatasi dalam pasal 284 KUHP, yang berbunyi : Dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan, laki-laki yang beristeri bertindak zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami bertindak zina. (*)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved