Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Hendry Lie Owner Perusahaan Smelter Timah PT TIN Dicegah Keluar Negeri

Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap Hendri Lie tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi (kanan) memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. 

Melalui perusahaan-perusahaan boneka, kakak beradik itu mengkondisikan kegiatan pengambilan timah secara ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Tentu saja kegiatan itu dilakukan dengan persetujuan oknum PT Timah.

Kerja sama dengan oknum tersebut pun ditutup rapat dengan kedok penyewaan peralatan processing peleburan timah.

"HL dan FL diduga bereran dalam pengkondisian pembiayan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. Keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," kata Kuntadi, Jumat (26/4/2024).

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka pada Sabtu (27/4/2024) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.

"Tersangka HL selaku beneficiary owner dan tersangka FL selaku marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.

Hendry Lie dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski telah diumumkan sebagai tersangka, Kejagung belum menahan Hendry karena ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik akan memanggil ulang taipan tersebut. Meski demikian, Ketut belum menerima informasi dari penyidik mengenai jadwal pemeriksaan Hendry.

“Saya belum dapat info. Kalau diperiksa pasti dirilis,” ujar Ketut.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni:

1. Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2.. Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML)
3. Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW)
4. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo
5. Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN)
6. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

7. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
8. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
9. Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)
10. Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN
11. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
12. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)
13. Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
14. Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
15. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
16. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
17. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim
18. Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis
19. Owner PT Tinindo Internusa (TIN), Hendry Lie
20. Marketing PT Tinindo Internusa (TIN), Fandy Lingga.
21. Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved