Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Hendry Lie Owner Perusahaan Smelter Timah PT TIN Dicegah Keluar Negeri

Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap Hendri Lie tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi (kanan) memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. 

Kemudian penyidik Kejagung menetapkan enam orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata niaga timah terebut.

Enam tersangka yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2024) tersebut antara lain, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis (HM); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HL); Direktur Utama PT RBT, Suparta (SP); Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); dan Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang.

Kerugian Negara Rp 271 T

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Bangkapos.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved